Pj Bupati Tapteng Keluarkan SE Tentang Akuntabilitas Dana Desa

Redaksi Eksekutif
1 Feb 2023 15:37
DAERAH 0 194
1 menit membaca

Redaksi Jakarta – Pj Bupati Tapteng mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Desa di daerah itu.

banner 970x250

Surat edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor: 400.10 2.2/237/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pelaksanaan akuntabilitas dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.

Dalam surat edaran itu, para Kepala Desa diminta untuk melaksanakan seluruh kegiatan desa yang sudah ditetapkan di APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala desa diminta untuk menyampaikan dokumen RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Selanjutnya, Kepala Desa diminta menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana desa sesuai dengan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPm) yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

โ€œKepala desa diimbau membayar pajak PPN Dn dan PPh tepat waktu, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes,โ€ demikian isi surat edaran Pj Bupati Tapteng itu. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News ๐Ÿ‘‡

xbanner 970x250

banner 970x250