Mabes Polri Hargai Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo

Redaksi Jakarta
14 Feb 2023 07:10
HUKUM 0 152
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Mabes Polri merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.  Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

banner 970x250

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Semua pihak harus menghormati keputusan hakim pengadilan negeri,” kata Dedi kepada Gatra.com, Senin (13/2).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250