Menkopolhukam Puji Putusan Hakim Terkait Vonis Bharada E

Redaksi Jakarta
15 Feb 2023 20:04
HUKUM 0 161
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer (Bharada E). Ia pun memuji keputusan hakim yang menjatuhi vonis 1,5 tahun kepada Bharada E.

banner 970x250

Mahfud menilai, hakim membaca dengan objektif seluruh fakta persidangan serta memperhatikan akal sehat publik. “Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer, hakim itu punya keberanian,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

“Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung eliezer, yang memojokan semua dibaca. Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh pada hakim,” ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut berkemanusiaan dan progresif. Hal itu terlihat dari konstruksi putusan dengan bahasa ilmiah yang tidak jadul serta perspektifnya sulit dibantah.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif. Para hakim adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus,” katanya.

“Kalau menangani kasus-kasus penuh tekanan biasanya (hakim) tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tapi dia memerhatikan public common sense,” ucapnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023). Bharada E terbukti bersalah terhadap pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250