LSPI Apresiasi Ketua KPK Firli Bahuri Surati KPU Terkait Caleg Wajib Lapor LHKPN

Redaksi Jakarta
24 Mei 2023 05:13
NEWS 0 173
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (Kornas LSPI) Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang telah terakreditasi di Bawaslu RI mengapresiasi langkah Ketua KPK KRI Firli Bahuri berkirim surat ke Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

banner 970x250

Kornas LSPI berpendapat bahwa langkah Ketua KPK RI Firli Bahuri dan jajaran bentuk tindakan efisien dan efektif dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia. Melihat perhelatan demokrasi sangat rawan adanya pratik-praktik korupsi oleh peserta pemilu.

“Langkah efisien dan efektif Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam menjelang pemilu 2024 membuat kepercayaan publik bahwa KPK akan tetap menjaga nilai indenpendensi untuk menindak tegas caleg yang tersandara kasus korupsi.”, ucap Rahman Wakil Ketua Kornas LSPI dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Rahman, dengan mencantumkan kembali PKPU terkait LHKPN caleg pada Pemilu 2024 mendatang mensinyalir KPK akan bekerja sesuai tugas dan fungsi, sehingga terhindar dari stigma intervensi politik dalam mengusut perkara kasus korupsi caleg.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Wakil Ketua Kornas LSPI mengatakan bahwa peraturan tersebut sebelumnya telah diberlakukan pada pemilu 2019 lalu. Ia menilai bahwa langkah KPK dalam menyurati KPU sebagai bentuk menjawab kegelisahan masyarakat pada pelaku koruptor. Tentunya masyarakat berkeinginan mengetahui latarbelakang para calegnya.

Sebelumnya KPK RI mengingatkan KPU RI soal pengaturan untuk mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta dan menjadikan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara

KPK menemukan terkait kewajiban itu sudah tidak lagi diatur dalam PKPU tentang Pendaftaran DPR dan DPRD serta PKPU Pencalonan DPD. 

Menurut KPK, pelaporan ini dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.

Kornas LSPI juga meminta kepada pihak KPU RI untuk menyikapi persoalan tersebut agar merubah kembali PKPU No.20 Tahun 2018 supaya tidak tejadinya polemik ditengah-tengah masyarakat.

“Kami menilai masyarakat pastinya menyambut baik langkah KPK tersebut. Peran masyarakat dalam perhelatan demokrasi tentunya sangat dibutuhkan, apalagi publik akan mudah memantau elhkpn para caleg yang terindikasi kuat melakukan dugaan praktik korupsi.”, tutup Rahman.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250