Sidang ASN RS Bhayangkara Medan Memanas, Dokumen 1972 Dipertanyakan di Hadapan Ahli

Admin Pusat
3 Apr 2026 15:02
HUKUM NEWS 0 559
2 menit membaca

Medan, 3 April 2026 — Persidangan perkara dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Bhayangkara Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4/2026).

banner 970x250

Sidang lanjutan ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memperdalam pembuktian, khususnya terkait keabsahan dokumen yang menjadi objek perkara.

Dalam persidangan, saksi ahli Limbong memberikan pandangannya mengenai kekuatan bukti surat yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, ia menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memberikan penilaian objektif atas dokumen yang dipersoalkan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Saya hadir sebagai ahli untuk menilai keabsahan dokumen dalam persidangan,” ujarnya.

Menurut Limbong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara khusus menyoroti aspek kekuatan pembuktian dari dokumen yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dokumen tertulis yang tersedia.

“Saya menjelaskan berdasarkan apa yang tertulis, bukan asumsi,” katanya.

Dalam proses persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan pertanyaan atas keterangan ahli tersebut. Namun, Limbong tetap berpegang pada analisis berbasis dokumen yang ada.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah munculnya dugaan penggunaan dokumen bertahun 1972 yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Dalam dakwaan, disebutkan adanya perbedaan terkait pencantuman pangkat serta keabsahan dokumen yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penguasaan lahan.

Sidang yang berlangsung sempat mengalami penundaan dari jadwal awal pukul 10.00 WIB karena majelis hakim belum hadir.

Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan setelah hakim memasuki ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli pidana Maiden Gultom turut dimintai keterangan.

Majelis hakim sempat memberikan penegasan agar saksi ahli menyampaikan pendapat sesuai kapasitasnya sebagai ahli, terutama dalam memberikan penilaian yang bersifat analitis.

Hingga kini, majelis hakim masih mendalami berbagai keterangan yang disampaikan, baik dari pihak jaksa, saksi ahli, maupun terdakwa, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan.

Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 April 2026 dan Kamis berikutnya, dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses hukum.

Wartawan : Hans

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250