
Redaksijakarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) HH mendapat fee sebesar Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA. Uang itu diterima Hasbi dari perantaraan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk DTY secara berkala.

Sesuai kesepakatan HH dengan DTY menerima fee sebesar Rp3 MilIar dari perkara di MA. “Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen sejumlah sekitar Rp3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
@redaksi.jakarta
Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara itu diajukan HT selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, HT menunjuk TYP sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut. Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa BGS.
Dari itu ia memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Dalam proses kasasi tersebut, HT yang sudah mengenal baik DTY kemudian aktif berkomunikasi.
Hal itu untuk memastikan bahwa TYP selalu mengawal proses kasasinya di MA. Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan ‘suntikan dana’.
Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan HH sebagai ‘orang dalam’. Sekitar Maret 2022, atas perintah HT kemudian TYP mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke DTY lalu mempertemukan keduanya.
Pada pertemuan tersebut, DTY menelepon HH dan meminta turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” ujar Firli.
Atas “pengawalan” dari HH dan DTY putusan pidana yang diinginkan HT terhadap terdakwa BGS menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
Meski KPK belum lebih jauh membeberkan bagaimana HH mempengaruhi majelis hakim kasasi untuk menuruti keinginan HT KPK hanya memastikan, HH menerima sejumlah uang dari ‘pengawalan’ kasasi yang dilakukan.
“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ungkap Firli.
Uang itu kemudian dibagi ke HH senilai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya Tersangka Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar