REDAKSI JAKARTA— Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik harus dinyatakan gugur secara hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Faomasi usai mengikuti sidang perdana perkara pencemaran nama baik Nomor 1295-B/2025/PN/JKT.UT atas nama terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur bahwa kewenangan penuntutan gugur demi hukum apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa, pada keterangan persnya Selasa 27/01/2026.
“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada tahun 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun, sehingga kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.
Ia menilai, dilanjutkannya perkara tersebut bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam KUHP baru yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagai prinsip fundamental.
Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah kedaluwarsa.
Menurutnya, pedoman tersebut telah ditegaskan dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Semua sudah diatur secara internal. Jika jaksa mengetahui kewenangan penuntutan telah gugur karena kedaluwarsa, maka seharusnya perkara ini tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Faomasi menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum dengan dasar daluwarsanya kewenangan penuntutan, serta meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan penerapan KUHP baru secara objektif dan konstitusional.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim pada Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa Budi tersebut. (F/L)
Tidak ada komentar