Status Tersangka Sah, GERTAK Ultimatum KPK untuk Segera Tangkap Hasto

Noname
20 Feb 2025 18:11
HUKUM 0 392
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Gerakan Rakyat Tangkap Hasto Kristiyanto (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan keputusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

banner 970x250

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkap berbagai fakta yang menunjukkan peran aktif Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disebut berperan dalam mengatur dan mengendalikan proses tersebut, termasuk menekan Riezky Aprilia agar mundur dari keanggotaan DPR RI serta mengatur penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, ia juga diduga menyiapkan dana pribadi sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke parlemen.

Selain itu, KPK mengungkap bahwa Hasto turut menghalangi penegakan hukum dengan cara menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya guna menghilangkan bukti komunikasi, serta mengatur keterangan saksi untuk menutupi keterlibatannya. Peran stafnya, Donny Tri Istiqomah, dalam mengurus aliran dana dan menyusun strategi hukum juga semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

GERTAK menilai bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan, KPK harus bertindak tegas dan segera melakukan penangkapan serta penahanan terhadap Hasto Kristiyanto guna memastikan kelancaran proses hukum. Jika hal ini tidak dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi hambatan dalam penyelesaian kasus ini.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami menegaskan bahwa kasus ini adalah murni kasus pidana, bukan persoalan politik. Hasto Kristiyanto telah mencoreng nama PDIP dan menyebabkan perpecahan internal. Demi hukum dan demi kelangsungan masa depan PDIP, KPK harus segera menangkapnya,” ujar Amri, Koordinator Lapangan GERTAK. (20/02).

Empat tuntutan GERTAK, yakni:

1. Meminta KPK segera menangkap Hasto Kristiyanto sebagai dalang dalam kasus Harun Masiku.

2. Mempertanyakan mengapa KPK belum menangkap Hasto yang sudah berstatus tersangka.

3. Menegaskan bahwa setelah praperadilan ditolak, status tersangka Hasto Kristiyanto sah secara hukum dan harus segera dieksekusi.

4. Meminta PDIP untuk tidak melindungi tersangka korupsi dan segera mengambil sikap tegas terhadap Hasto.

Dengan adanya desakan ini, GERTAK berharap KPK segera mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus yang telah berlarut-larut ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250