Foto/Ist : Zulhelmi Tanjung Forum Silaturahmi Pemuda IslamREDAKSI JAKARTA – Rabu, 5 Maret 2024, Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) melalui Koordinatornya, Zulhelmi Tanjung, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Direktur Sumberdaya Korporat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Noer Fajrieansyah.

“Tindakan ini berpotensi merugikan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” ungkap Zulhelmi dalam pernyataan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan FSPI, Noer Fajrieansyah diduga menyetujui pembayaran Rp1,8 miliar kepada UD Mustika Transindo pada 13 April 2016 untuk biaya jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan.
Padahal, sejak 28 Maret 2016, posisi Direktur Keuangan PT PPI telah beralih ke Firmansyah Tanjung Satya sesuai SK Menteri BUMN Nomor SK-65/MBU/03/2016.
@redaksi.jakarta
Hal ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang perlu ditindaklanjuti aparat hukum.
Selain itu, Zulhelmi menyoroti adanya dugaan transaksi pembelian gula yang tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai 89 miliar.
Ia menilai praktik semacam ini berisiko menyebabkan kerugian negara serta mencerminkan ketidaktransparanan dalam tata kelola keuangan PT PPI.
Oleh karena itu, FSPI mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap kebenaran.
Zulhelmi menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan adil sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Menurutnya, sebagai BUMN di sektor perdagangan, PT PPI memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia juga mencurigai adanya keterkaitan antara kasus ini dengan skandal kuota impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
“Kami melihat indikasi intervensi serta perlindungan antar pihak dalam kasus yang melibatkan direksi PT PPI dan kasus Tom Lembong. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus tetap profesional dan transparan dalam menegakkan hukum serta menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar