
Jakarta, 11 Februari 2025 – Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah disusun pemerintah mendapat sorotan tajam dari mahasiswa dan akademisi hukum. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana.

Jika diterapkan, asas dominus litis akan menggeser kewenangan penyidikan yang sebelumnya berada di tangan kepolisian ke kejaksaan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 1 butir 7, Pasal 14, dan Pasal 137 RUU KUHAP, yang mempertegas peran JPU sebagai pemegang kendali penuh atas proses hukum. Perubahan fundamental ini menuai kritik karena dianggap dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana.
Fadlul Rahman, Ketua HMI Komisariat Pamulang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kejaksaan memegang kendali penuh atas penyelidikan dan penyidikan. “Dengan kewenangan yang begitu besar, ada risiko dominasi kekuasaan yang bisa berujung pada ketidakadilan,” ujar Fadlul. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, mahasiswa dan akademisi juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap peran kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Sejauh ini, kepolisian memiliki pengalaman dan keahlian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jika peran tersebut dipangkas, dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas penanganan perkara pidana.
@redaksi.jakarta
Di sisi lain, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa penerapan asas dominus litis dapat meningkatkan efisiensi sistem hukum. Dengan satu lembaga memegang kendali penuh, proses hukum dinilai bisa lebih cepat dan terkoordinasi. Namun, para ahli hukum menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan tetap bergantung pada keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Proses pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung, dan berbagai pihak berharap agar regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum. Transparansi dalam perumusan kebijakan menjadi kunci agar perubahan yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar