
Jakarta – Dr. An Liong Liem, seorang dokter spesialis anestesi dan manajemen nyeri asal Belanda, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 23 Maret 2025.

Deportasi ini dilakukan setelah ditemukan bahwa ia melakukan praktik kedokteran tanpa izin di Indonesia.
Dr. Liem, yang memiliki sertifikasi resmi di bidang anestesiologi dan kedokteran nyeri dari Dutch Society of Anesthesiology, telah berpraktik di Indonesia selama beberapa tahun tanpa memenuhi persyaratan izin yang berlaku.
Meski memiliki pengalaman luas dalam prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimulator untuk pengobatan nyeri kronis, ia tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) yang diperlukan untuk berpraktik di Indonesia.
@redaksi.jakarta
Selama berada di Indonesia, Dr. Liem kerap diundang untuk mengisi seminar-seminar medis di hadapan ratusan dokter.
Namun, belakangan terungkap bahwa ia juga membuka praktik komersial di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta tanpa izin yang sah.
Selain itu, ia dianugerahi penghargaan sebagai adjunct professor dari Universitas Airlangga, yang kini menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan gelar tersebut setelah polemik ini.
Praktik ilegal dokter asing di Indonesia dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan kesehatan.
Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat banyaknya dokter asing yang bekerja tanpa perjanjian resmi, yang menyulitkan pelacakan aktivitas mereka di Indonesia.
Meskipun ilmu kedokteran dapat dipraktikkan di berbagai negara, prosedur medis dan obat-obatan yang digunakan di luar negeri belum tentu sesuai atau legal di Indonesia, yang masih dalam tahap perkembangan dalam sistem kesehatannya.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki STR, SIP, serta kompetensi yang diakui.
Oleh karena itu, praktik ilegal yang dilakukan oleh Dr. Liem dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Sebagai tindak lanjut, Dr. An Liong Liem dikenakan deportasi dan larangan untuk kembali masuk ke Indonesia.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Diharapkan, kejadian ini menjadi peringatan bagi negara untuk lebih tegas dalam menegakkan regulasi terkait imigrasi dan kesehatan guna melindungi keselamatan pasien dan menjaga integritas sistem kedokteran di Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar