Foto : Awak media meminta wawancara singkat dengan Dirut BSG Revino Pepah, terkait berita yang viral dan perlu adanya hak jawab agar berimbang.
Namun Dirut BSG Revino Pepah hanya berpaling ajaREDAKSI JAKARTA, 11 April 2025 — Upaya wartawan untuk mendapatkan klarifikasi dari Direktur Utama PT. Bank SulutGo terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tidak membuahkan hasil.

Dirut yang hadir dalam kegiatan Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) di Anjungan Sulawesi Utara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (11/4), enggan memberikan keterangan dan memilih menghindar dari wartawan di lapangan.
Padahal, persoalan ini telah menjadi perhatian publik setelah laporan resmi diajukan oleh Kristianto Naftali Poae, Bendahara Pokdar Kamtibmas Sulawesi Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Kejaksaan Tinggi Sulut pada 8 April 2025.
Dalam laporannya, Kristianto mengungkap dugaan penyimpangan keuangan di internal Bank SulutGo yang melibatkan Dewan Direksi, Komisaris Lama, dan jajaran manajemen perusahaan.
@redaksi.jakarta
Informasi lengkap mengenai laporan tersebut bahkan telah dimuat dalam artikel investigasi yang diunggah di situs berita www.redaksijakarta.com, yang mengungkap secara rinci dugaan korupsi dana CSR senilai Kurang Lebih 100 miliar, penyalahgunaan jabatan, pengurangan hak karyawan, hingga dugaan suap kepada wartawan dan pembocoran data nasabah.
Bahkan, menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, isu dugaan korupsi ini kabarnya telah dibahas secara internal di tingkat RSUP Bank SulutGo.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa manajemen puncak mengetahui potensi pelanggaran, namun belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikannya secara transparan.
Wartawan yang menghadiri kegiatan KKK di TMII telah berulang kali mencoba mendekati Dirut PT. Bank SulutGo guna meminta klarifikasi atas tuduhan yang berkembang.
Namun, Dirut justru menghindar, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media, dan memilih meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya di tengah seriusnya tuduhan yang sedang disorot aparat penegak hukum dan masyarakat.
Penghindaran ini juga dikhawatirkan memperburuk citra perusahaan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, Kristianto menyatakan bahwa pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang personal, namun mendorong penegakan hukum dan pengelolaan perusahaan yang lebih bersih serta profesional.
Justru saya menantang OJK kenapa tidak mengumumkan secara terbuka jajaran pengurus perseroan yang telah dinyatakan TGR oleh OJK dan dinyatakan sebagai perbuatan FRAUD yang artinya wajib dikenakan sanksi dan masuk dalam Daftar Orang Tercelah (DOT);
Ia juga berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulut dan OJK segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.(Hans)
Tidak ada komentar