
Asahan, 14 April 2025– Kasus kejahatan lingkungan kembali mencuat setelah terbongkarnya perdagangan gelap hampir 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Jumlah ini setara dengan pembantaian lebih dari 5.900 ekor trenggiling, satwa langka yang dilindungi oleh hukum nasional dan perjanjian internasional.
Menyikapi temuan mengejutkan ini, Aktivis Pemuda Nasional mengecam keras praktik ilegal tersebut.
Benny HSB, perwakilan dari organisasi tersebut, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah tergolong sebagai kejahatan terorganisir yang mengancam keanekaragaman hayati dan integritas bangsa.
@redaksi.jakarta
“Kami mendesak Kejaksaan Agung, KPK, dan Mahkamah Agung RI untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar dan menghukum aktor intelektual di balik jaringan ini,” tegas Benny dalam pernyataannya.
Benny juga meminta DPR RI, khususnya Komisi IV dan Komisi III, agar menggunakan fungsi pengawasannya dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Ia menilai keterlibatan legislatif sangat penting dalam mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada pelaku operasional saja.
Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Konvensi Internasional CITES. Perdagangan ilegal sisik trenggiling telah lama menjadi sorotan global karena mengancam keberlangsungan spesies tersebut.
“Aktivis Pemuda Nasional akan terus mengawal dan menyuarakan penegakan hukum terhadap kasus ini. Tidak boleh ada ruang bagi mafia satwa liar di negeri ini,” pungkas Benny.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari kejahatan terorganisir. (DW)
Tidak ada komentar