
Jakarta, 26 Mei 2025 – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, sorotan tertuju pada Suku Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Seribu, di mana Kepala Suku Dinas (Kasudin) dan Bendahara diduga terlibat dalam penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, penggelapan tersebut terkait sejumlah program kegiatan yang dibiayai melalui APBD, terutama pada sektor operasional transportasi laut seperti biaya bahan bakar.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari publik, khususnya warga Kepulauan Seribu yang selama ini mengandalkan layanan transportasi laut dari pemerintah daerah. Banyak pihak menilai, jika terbukti benar, kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi mendesak Gubernur DKI Jakarta agar segera menonaktifkan kedua pejabat tersebut selama proses penyidikan berlangsung. “Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan integritas dan akuntabilitas birokrasi,” ujar Budi Setiawan, Koordinator LSM Anti-Korupsi
@redaksi.jakarta
Saat ini, Suku Dinas Perhubungan Kepulauan Seribu masih beroperasi secara terbatas sambil menunggu hasil audit resmi. Proses hukum lebih lanjut akan bergantung pada temuan final dari lembaga auditor negara dan aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar