Ketika Kepulauan Seribu Kekeringan, Korporasi Memilih Diam

Admin Pusat
12 Jun 2025 22:27
OPINI 0 459
3 menit membaca

Oleh: Muhamad Rodin, Ketua Aliansi Pemuda Mahasiswa Kepulauan Seribu

banner 970x250

Kepulauan Seribu, 12 Juni 2025 – tengah potensi ekonomi dan ekologi yang luar biasa, Kepulauan Seribu hari ini menghadapi ironi yang menyakitkan: krisis air bersih yang terus berlangsung dan membelenggu ribuan warga. Ketika pulau-pulau ini menjadi ladang bisnis yang menguntungkan bagi korporasi migas dan pemilik resort mewah, masyarakat lokal justru bergulat dengan kebutuhan paling mendasar—akses terhadap air minum yang layak.

Selama puluhan tahun, perusahaan-perusahaan seperti Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) dan PHE OSES beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Mereka mengekstraksi sumber daya alam, mengangkut minyak, dan membangun infrastruktur energi yang menopang kebutuhan nasional. Di sisi lain, resort-resort eksklusif di pulau-pulau privat menghadirkan kemewahan bagi wisatawan, lengkap dengan sistem penyulingan air laut, suplai air bersih dari daratan, dan layanan berbasis teknologi tinggi.

Namun di pulau-pulau berpenduduk seperti Panggang, Harapan, dan Kelapa, warga masih menggantungkan hidup pada air hujan yang ditampung dalam toren seadanya atau membeli air galon dengan harga selangit. Ketimpangan ini tidak hanya mencolok, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Krisis air bersih di Kepulauan Seribu bukan sekadar akibat faktor alam atau kekurangan teknologi. Ini adalah cerminan dari lemahnya implementasi tanggung jawab sosial perusahaan dan tidak berfungsinya mekanisme pengawasan oleh negara.

Sejumlah regulasi nasional sebenarnya telah secara tegas menetapkan prinsip perlindungan masyarakat dan lingkungan:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa air adalah hak asasi manusia, dan penggunaannya untuk kebutuhan pokok masyarakat harus menjadi prioritas utama.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pelaku usaha untuk tidak merusak atau mencemari lingkungan, serta melakukan pemulihan apabila terjadi dampak negatif.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengamanatkan bahwa perusahaan di sektor sumber daya alam wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara berkelanjutan.

Sayangnya, pelaksanaan di lapangan jauh dari harapan. Banyak program CSR di Kepulauan Seribu bersifat insidental dan dangkal—berupa pelatihan singkat, bantuan air musiman, atau proyek tak berkelanjutan yang lebih bertujuan pencitraan ketimbang pemenuhan hak dasar masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya melalui Unit Pengelola Kepulauan Seribu, serta kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan SKK Migas, tidak bisa terus bersikap pasif. Izin usaha dan wewenang pengawasan harus dijalankan sebagai alat kontrol, bukan sekadar administrasi.

Dibutuhkan audit lingkungan yang menyeluruh terhadap seluruh aktivitas perusahaan migas dan pariwisata di wilayah ini. Informasi tentang penggunaan air, pengelolaan limbah, serta kontribusi konkret terhadap masyarakat lokal harus dibuka ke publik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin harus ditegakkan secara konsisten, bukan hanya menjadi ancaman kosong dalam dokumen regulasi.

Kepulauan Seribu bukan hanya destinasi investasi dan wisata, tetapi juga rumah bagi komunitas masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun dari laut dan daratannya. Jika teknologi reverse osmosis dan pipa bawah laut bisa dihadirkan untuk menunjang industri, maka membangun sistem air bersih untuk masyarakat bukanlah beban—tetapi sebuah kewajiban moral dan hukum.

Di tengah narasi besar tentang “transisi energi” dan “pariwisata berkelanjutan”, krisis air minum di Kepulauan Seribu menjadi pengingat bahwa keberlanjutan sejati tak mungkin terwujud di atas ketimpangan dan pengabaian.

Jika akses air bersih pun tak dapat dijamin bagi masyarakat yang hidup tepat di bawah bayang-bayang kilang minyak dan resor mewah, maka pembangunan yang berlangsung tidak layak disebut inklusif—apalagi adil.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250