KAMASAROJA Desak Pengusiran PT Sumatera Agro Mandiri dari Sarolangun, Diduga Langgar IMB dan Tak Punya HGU

Admin Pusat
3 Jul 2025 21:37
MAHASISWA 0 1395
2 menit membaca

Jakarta, 3 Juli 2025 – Keluarga Mahasiswa Sarolangun Jambi Jakarta Raya (KAMASAROJA) mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan kementerian terkait untuk segera menyegel bangunan serta mencabut seluruh izin PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM). Perusahaan perkebunan sawit tersebut dituding membangun fasilitas dan menguasai lahan tanpa izin sah.

banner 970x250

Koordinator Lapangan KAMASAROJA, Fajrul, mengatakan bahwa perusahaan diduga telah membangun mess, kantor karyawan, dan sebuah jembatan di belakang Desa Mandiangin Tuo tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2015 dan Perbup No. 47 Tahun 2014 tentang pedoman IMB.

“Ini bentuk arogansi terhadap hukum daerah. PT SAM membangun permanen tanpa IMB, dan pemerintah daerah terkesan membiarkan,” kata Fajrul kepada redaksijakarta.com, Kamis (3/7).

Tak hanya soal bangunan, PT SAM juga disorot karena diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meski telah menguasai lahan dengan izin lokasi seluas 10.200 hektare dan IUP-P (Izin Usaha Perkebunan) seluas 9.865 hektare.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Tanpa HGU, mereka tidak punya dasar hukum yang sah untuk mengelola lahan itu. Ini melanggar UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan agraria lainnya,” tegas Fajrul.

KAMASAROJA menilai bahwa aktivitas perusahaan bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

  • Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang IMB
  • Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Sarolangun 2015–2035
  • UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  •  PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah

“Ke mana pengawasan Pemkab Sarolangun? Kenapa bisa dibiarkan? Ini seperti ada pembiaran yang sistematis,” ujar Fajrul geram.

Dalam pernyataan sikap resminya, KAMASAROJA menyampaikan 4 tuntutan:

1. Mendesak Pemkab Sarolangun segera menyegel seluruh proyek pembangunan PT SAM yang tidak memiliki IMB.

2. Mengusir PT SAM dari tanah Sarolangun – Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.

3. Meminta Bupati Sarolangun mencabut seluruh rekomendasi perizinan HGU perusahaan.

4. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Perkebunan Kementan mengevaluasi secara menyeluruh izin HGU PT SAM.

KAMASAROJA juga menilai Pemerintah Kabupaten Sarolangun lemah dalam menghadapi dominasi perusahaan. Mereka menyebut pemerintah daerah kehilangan nyali dalam menghadapi oligarki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumatera Agro Mandiri dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum memberikan keterangan resmi. Pihak redaksi masih berusaha menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250