Mendagri Keluarkan Instruksi, Sekjend PP GPII: “Pemerintah Daerah Harus Senada dengan Pemerintah Pusat”

Redaksi Jakarta
24 Nov 2020 03:26
METROPOLITAN 0 179
2 menit membaca

Jakarta,- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, adalah bagian dari teguran Pemerintah Pusat terhadap pemerintah daerah yang lalai melindungi warganya dari bahaya Covid-19. Hal ini, mengingat Covid-19 belum hilang dan kasus positif setiap hari cukup tinggi.

banner 970x250

Menanggapi hal ini sekjend Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Rizwansyah mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan instruksi pemerintah pusat. Seperti intruksi Mendagri belakangan ini.

“Karena itu, pemerintah daerah harus menjalankan instruksi pemerintah, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap rakyat”, kata rizwansyah (Selasa, 24/11).

Lebih lanjut Sekjend Gerakan Pemuda Islam Indonesia ini jelaskan saat dihubungi, “Pemerintah daerah harus senada dengan pemerintah pusat dalam melawan covid-19 ini, jangan jalan sendiri, mengingat covid-19 belum selesai, ini bisa tambah kalau pemerintah daerah jalan sendiri” jelasnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Pencegahan pandemi covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus didorong untuk tetap konsisten melakukan upaya taktis dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Lebih jauh rizwansyah menjelaskan bahwa intrusi Mendagri ini merupakan teguran untuk pemerintah daerah yang lalai pada tanggung jawabnya atas covid-19 yang membahayakan ratusan juta nyawa rakyat Indonesia.

“Instruksi Mendagri ini harus di apresiasi, sebab masih banyak pemerintah daerah yang lalai. Setiap hari meningkat, instruksi Mendagri ini merupakan teguran bagi pemerintah daerah agar konsisten melawan covid-19. Bila perlu pemerintah daerah yang lalai, jangan hanya di tegur tapi diberi sangsi pak menteri, sebab ini menyangkut nyawa banyak orang” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250