
Jakarta — Polemik pemungutan royalti lagu dan musik yang kini meluas ke pemilik kafe, hotel, hingga pelaku usaha kecil menengah (UMKM) memicu keresahan di berbagai daerah.

Sejumlah pelaku usaha mengaku keberatan dengan tarif royalti yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka peroleh.
Advokat Zulfikar Mat Peci, SH, menilai polemik ini muncul akibat tidak adanya regulasi yang benar-benar jelas dan sistem yang transparan dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Banyak pemilik kafe akhirnya memilih berhenti memutar musik demi menghindari kewajiban pembayaran royalti. Ini bukan solusi sehat, tapi bentuk protes terhadap tarif yang dinilai memberatkan,” tegas Zulfikar di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2025.
@redaksi.jakarta
Menurut Zulfikar, keberadaan royalti memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 87 hingga Pasal 95 yang mengatur hak ekonomi pencipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Namun, ia menekankan bahwa penerapan di lapangan harus tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.
“LMKN harus berbenah. Regulasi harus jelas antara pencipta musik dan pemilik kafe. Sistem yang transparan dan terbuka akan meningkatkan kepercayaan publik. Jangan malah menambah kegaduhan di masyarakat, fokus perbaiki sistemnya,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, pengelolaan royalti seharusnya menjaga keseimbangan ekosistem musik dan dunia usaha, terutama sektor mikro dan kecil. Dengan begitu, hak pencipta musik tetap terlindungi, sementara pelaku usaha tidak terbebani secara berlebihan.
“Kita ingin pencipta musik mendapatkan haknya dengan tepat, usaha kecil tetap tumbuh, dan masyarakat menikmati karya musisi kita. Semua harus diatur dengan prinsip keadilan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar