LP2KP Desak Polisi Tahan Roy Suryo Cs soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Admin Pusat
23 Agu 2025 13:53
HUKUM 0 778
2 menit membaca

Jakarta, 23 Agustus 2025 – Panglima Lembaga Pengawas dan Pengawal Kebijakan Pemerintah (LP2KP), Haris RN, mendesak Kepolisian RI segera memproses hukum dan menahan Roy Suryo Cs terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

banner 970x250

Menurut Haris, pernyataan resmi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah sangat jelas dan tidak perlu lagi diperdebatkan. “Apa yang sudah disampaikan Rektor UGM sudah terang benderang. Jadi jangan lagi membuat gaduh serampangan,” ujar Haris RN saat ditemui di kantornya, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2025).

Sebelumnya, melalui akun YouTube resmi UGM, Rektor Ova Emilia menegaskan ijazah Jokowi adalah dokumen asli yang diterbitkan UGM. “Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985 dan telah diberikan ijazah sesuai ketentuan pada saat wisuda 19 November 1985,” tegas Ova.

Ova menyebut UGM memiliki dokumen otentik yang membuktikan proses pendidikan Jokowi, mulai dari perkuliahan, KKN, hingga wisuda. Ia menambahkan, sesuai ketentuan hukum, universitas hanya dapat menyampaikan data yang bersifat publik, sementara informasi pribadi tetap dilindungi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Perlindungan data pribadi berlaku bagi seluruh civitas akademika, termasuk alumni. Jadi keterbukaan informasi terkait ijazah sepenuhnya tanggung jawab pemegang ijazah, dalam hal ini Presiden Jokowi,” kata Ova.

Atas dasar itu, Haris menegaskan agar aparat kepolisian segera bertindak. “Saya sampaikan sekali lagi, kiranya pihak Kepolisian Republik Indonesia harus memproses hukum Roy Suryo Cs agar segera ditahan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250