Ahli Waris KM 18 Protes, SHGB Indogrosir Diduga Gunakan Data Palsu

Admin Pusat
30 Jul 2025 10:18
NEWS 0 401
2 menit membaca

Makassar, 29 Juli 2025 – Sengketa lahan di KM 18 Makassar berbuntut panjang. Keluarga besar ahli waris Abd Jalali Dg Nai melayangkan protes keras atas dugaan kriminalisasi dan penghilangan hak atas tanah mereka yang kini dikuasai PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir). Mereka menuding ada manipulasi dokumen dalam proses peralihan tanah tersebut.

banner 970x250

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, kuasa hukum keluarga menyampaikan bahwa mereka mengalami ketidakadilan akibat keberadaan dokumen yang tidak otentik. “Kami merasa kecewa dan sedih bahwa untuk mencari keadilan bagi masyarakat kecil sangatlah sulit di negeri yang kami cintai,” tulis Bahar, S.H., penasihat hukum keluarga.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa ahli waris Abd Jalali Dg Nai memiliki bukti kuat berupa keterangan resmi dari saksi sejarah dan dokumen tanah asli. Bahkan, hasil uji forensik Laboratorium Kriminalistik Polrestabes Makassar menyatakan bahwa surat rincik yang digunakan untuk mengklaim lahan oleh pihak lain, yaitu Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 Lompo Pai atas nama Tjonra Karaeng Tola, letaknya di KM 17, tidak sesuai dengan tinta dan kertas asli tahun terbitnya. “Surat rincik itu dinyatakan non identik dan bukan hasil cetakan asli tahun 1936,” tulis hasil uji laboratorium dengan nomor 25/DTF/2001 dan SHM No.490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow berdasarkan warkah hasil penyelidikan Polda Sul-Sel tgl 26 Agustus 2022 letaknya di KM 20.

Kuasa hukum ahli waris juga menilai, meskipun putusan pengadilan menyebut Abdul Jalali bersalah karena dianggap menyerobot lahan Indogrosir, substansi dokumen yang digunakan oleh Indogrosir sendiri justru belum pernah diuji secara tuntas di pengadilan. “Lantas kenapa yang menjadi korban justru KM 18 milik Tjoddo, ahli waris Abd Jalali Dg Nai? Padahal yang berperkara selama ini adalah KM 17 dan KM 20,” ujar Bahar.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam percakapan WhatsApp dengan salah satu wartawan, pihak Indogrosir menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan menyebut Abd Jalali telah divonis bersalah. Namun pihak ahli waris menilai, vonis tersebut hanya menyentuh permukaan dan tidak membongkar akar masalah dokumen palsu.

Mereka pun berharap Presiden Prabowo bisa turun tangan. “Kami memiliki harapan bahwa Bapak Presiden adalah pemimpin yang memiliki hati nurani yang bersih. Kami berharap suara masyarakat kecil yang tanahnya dirampas secara tidak adil dapat didengar,” kata Bahar.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Indogrosir. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250