Hari Bhakti Adhyaksa, Jan Maringka: Eksekusi Silfester adalah Kado untuk Keadilan

Admin Pusat
2 Sep 2025 21:49
GENERAL 0 295
2 menit membaca

Jakarta, – Praktisi hukum Jan Samuel Maringka mendorong Kejaksaan RI lebih tegas dan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) ini menilai alasan keberadaan Silfester kini dalam pencarian sangat tidak masuk akal.

banner 970x250

“Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yg semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, Selasa (2/9).

Jan Maringka menuturkan, pihaknya menilai eksekusi terhadap Silfester dapat menjadi kado terindah HUT ke 80 Kejaksaan RI yang baru pertama kali dirayakan tahun ini. Ditambah pula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester.

“Tidak ada alasan untuk tidak segera eksekusi Silfester. Dan publik menanti keberanian Kejaksaan RI untuk segera mengeksekusi Silfester,” tandas Jan Maringka.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Situasi ini, kata Jan Maringka, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menjadi pertaruhan terhadap kredibilitas Kejaksaan RI. Apalagi Kejaksaan RI pada faktanya sangat mampu menangkap buronan sekelas pengemplang BLBI sekalipun.

“Juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita. Karena ini dari pendapat sejumlah orang bahwa ini menjadi sejarah pertama terkait dengan sulitnya mengeksekusi seorang terpidana yang juga publik figur karena sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Jan Maringka.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jajaran kejaksaan sedang mencari keberadaan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk segera dieksekusi.

Silfester merupakan terdakwa yang telah divonis 1,5 tahun penjara tetapi belum dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (2/9).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250