Komisi X DPR Desak Pemprov DKI Jakarta Revisi SOP Beasiswa KJMU, Hindari Pencabutan Mendadak

Redaksi Jakarta
7 Mar 2024 23:04
NEWS 0 128
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencoretan beberapa nama mahasiswa dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

banner 970x250

Ledia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.

Dia mengungkapkan bahwa DTKS memiliki periode verifikasi dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat.

“Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan, karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu,” jelas Ledia kepada inilah.com, Kamis (7/3/2024).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun.

“Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini. Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Legislator PKS ini menambahkan, ada dua hal penting yang perlu diaddress oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, perlu segera memperbaiki SOP terkait program KJMU, dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.

“Kalau memang perjanjiannya adalah per tahun akan diperbaharui, dan jika mahasiswa tersebut tidak masuk DTKS maka bisa saja tidak mendapatkan beasiswa. Namun, harus ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal,” ujarnya.

Dengan adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum dan persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka.

Ledia menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU, agar program ini benar-benar tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250