
Bogor, 9 September 2025 – Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Daerah Bogor, Dzikrullah, mengecam terbitnya Surat Edaran (SE) yang melarang pelajar mengikuti aksi demonstrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan mendasar, baik dari sisi hukum maupun prinsip demokrasi.

Ia menegaskan, larangan itu melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Tidak ada aturan yang membatasi hak tersebut berdasarkan usia. Surat edaran yang hanya bersifat administratif tidak sepatutnya dijadikan dasar pembatasan,” ujarnya.
Dzikrullah juga menyoroti lemahnya kedudukan hukum surat edaran. Dalam hierarki peraturan, surat edaran hanya bersifat instruksi internal birokrasi dan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi publik. “Penggunaannya untuk membatasi partisipasi pelajar justru menimbulkan disharmonisasi hukum,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menilai larangan itu mengabaikan pendidikan demokrasi. Menurutnya, pelajar justru perlu diberi ruang untuk belajar berpartisipasi secara kritis dan bertanggung jawab. “Sikap paternalistik negara hanya akan menjauhkan generasi muda dari nilai-nilai demokrasi,” katanya.
@redaksi.jakarta
PII Bogor juga menyoroti dampak kebijakan ini yang berpotensi menciptakan stigma negatif. Pelajar yang ikut aksi kerap diamankan, dipulangkan paksa, bahkan dicap sebagai massa bayaran. Praktik semacam itu, menurut Dzikrullah, berpotensi mengkriminalisasi pelajar dan menutup ruang bagi tumbuhnya budaya politik yang sehat.
“Negara seharusnya hadir untuk mendidik, bukan membungkam. Pelajar adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak politik dan sipil yang setara,” pungkasnya.
Tidak ada komentar