Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan terhadap sistem pemilu.Redaksi Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 09.30 WIB, Kamis (15/6/2023), memulai sidang putusan sistem Pemilu 2024 mendatang. Terdapat lima sidang putusan pada hari ini, salah satunya terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup.

“Ya (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB. Sirangkai dengan 5 putusan lainnya,” kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023).
Selama jalannya sidang nanti, Fajar mengaku, MK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ) terkait pengamanan. “Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ucap Fajar.
Sebelumnya, Fajar mengungkapkan, MK menyadari perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini memperoleh atensi publik. Terdapat sejumlah hal yang disiapkan mengenai sidang pleno pengucapan putusan itu.
@redaksi.jakarta
Fajar mengaku, MK telah mengirimkan jadwal sidang pengucapan putusan kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut. Diharapkannya, semua pihak yang minta hadir, semuanya datang saat putusan.
“Untuk perkara 114 itu sudah diagendakan pengucapan putusan, Kamis (15/6/2023), jam 9.30 WIB. Di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta pada Senin (12/6/2023).
Diketahui, gugatan UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka, diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, enam orang ini yakni:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok).
Tidak ada komentar