Aktivis Demo Ancol dan Balai Kota: Tuding Pengangkatan Sutiyoso Langgar Aturan, Desak Komisaris-Direksi Dicopot

Admin Pusat
30 Sep 2025 12:55
HUKUM 0 255
2 menit membaca

Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis dan Pemuda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan kawasan Ancol, Senin (29/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Sutiyoso sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

banner 970x250

Para demonstran mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menuntut agar Sutiyoso bersama jajaran komisaris dan direksi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dicopot dari jabatannya. Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Aksi ini kami lakukan agar PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menjalankan sistem yang merit sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Koordinator Lapangan, M.H. Baras, kepada wartawan.

Baras menyebut, pengangkatan Sutiyoso sebagai komisaris diduga kuat melanggar aturan hukum. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas serta Komisaris BUMD.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Perlu diketahui oleh masyarakat, pengangkatan Sutiyoso sebagai komisaris merupakan perbuatan melawan hukum. Batas usia komisaris maksimal 60 tahun sesuai PP dan Pergub, sementara usia Sutiyoso sudah melampaui ketentuan tersebut,” tegas Baras.

Ia juga menuding adanya praktik kolusi dan nepotisme karena jajaran direksi maupun komisaris tidak menolak keputusan tersebut.

“PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk terikat dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketika pengangkatan Sutiyoso disetujui tanpa ada penolakan, patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum secara berjamaah serta dugaan kolusi dan nepotisme,” lanjutnya.

Baras menambahkan, tanggung jawab tidak hanya berada di manajemen perusahaan, tetapi juga pada Gubernur DKI Jakarta sebagai representasi pemegang saham daerah.

“Perlu dilakukan evaluasi terhadap Gubernur Pramono Anung karena sesuai PP No. 54 Tahun 2017, gubernur merupakan representasi pemegang saham daerah di BUMD,” pun8gkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250