Kejagung Diminta Periksa PT Trias Kabaena, Diduga Tambang di Luar IUP dan Serobot Hutan Lindung

Admin Pusat
19 Okt 2025 18:54
INDONESIA 0 949
2 menit membaca

Bombana – Aktivitas tambang nikel milik PT Trias Jaya Agung (TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga sarat pelanggaran. Perusahaan ini disinyalir melakukan penambangan di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menggunakan kawasan hutan lindung sebagai jalur hauling tanpa izin resmi.

banner 970x250

Ketua Pemerhati Tambang Indonesia, Samsul, menyebut dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak 2013, tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

“Berdasarkan foto citra satelit yang kami terima, PT Trias Jaya Agung diduga kuat menambang di luar IUP dan memakai kawasan hutan lindung untuk jalan hauling tanpa IPPKH,” ujar Samsul, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, penggunaan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) merupakan pelanggaran serius yang bisa menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Samsul mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun tangan menindak tegas praktik tersebut.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Negara rugi besar, dan masyarakat pun jadi korban,” tambahnya.

Selain menyerobot hutan lindung, TJA juga disebut-sebut menggunakan jalan tani milik warga sebagai jalur hauling dan belakangan mensertifikasi lahan tersebut tanpa persetujuan masyarakat.

“Ini kerja-kerja mafia tambang. Mereka bukan hanya merusak lingkungan tapi juga menghancurkan keadilan sosial,” tegas Samsul.

Diketahui, PT Trias Jaya Agung memiliki konsesi seluas 512 hektar di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, dengan aktivitas produksi nikel yang sudah berjalan bertahun-tahun. Namun jalur hauling yang digunakan menuju pelabuhan disebut melewati area di luar konsesi, termasuk tanah masyarakat dan kawasan hutan lindung.

Samsul menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejagung dan Mabes Polri, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perang terhadap praktik tambang ilegal lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Kami percaya, pemerintahan Prabowo serius memberantas mafia sumber daya alam. Kasus seperti ini harus jadi contoh penegakan hukum,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Trias Jaya Agung belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250