PP 45/2025 Picu Paceklik Investasi dan Tsunami PHK di Industri Sawit

Redaksi Eksekutif
13 Nov 2025 15:23
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Bali  — Industri sawit nasional tengah dilanda kekhawatiran.

banner 970x250

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang merevisi PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan perkebunan, menjadi sorotan utama dalam Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) ke-21 yang digelar di Bali, 12–14 November 2025.

Konferensi tahunan bertema “Navigating Complexity, Driving Growth: Governance, Biofuel Policy and Global Trade” ini semestinya menjadi ajang perumusan arah industri sawit ke depan.

Namun, atmosfer diskusi diwarnai kegelisahan pelaku usaha atas kebijakan baru pemerintah yang dinilai menimbulkan ketidakpastian investasi dan ancaman bagi keberlangsungan usaha.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Salah satu pasal paling disorot adalah pengenaan denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun bagi lahan sawit yang dinilai melanggar kawasan hutan. Jika penguasaan berlangsung selama 20 tahun, maka total denda dapat mencapai Rp375 juta per hektare, jauh melampaui nilai pasar lahan sawit yang berkisar Rp50–100 juta per hektare.

“Angka ini tidak masuk akal dan akan mengguncang arus kas perusahaan besar sekalipun,” ujar Sadino, pengamat industri sawit. “Perusahaan kecil menengah bisa mati, kredit perbankan macet, dan PHK massal berpotensi terjadi,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh Masykur Isnan, Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm.

Ia menilai kebijakan tersebut harus menjadi refleksi penting agar perumusan regulasi publik dilakukan secara partisipatif dan proporsional.

“PP No. 45 Tahun 2025 seharusnya menjadi pijakan bagi kepentingan bersama. Industri sawit mesti dikelola untuk jangka panjang, berfokus pada peningkatan investasi, kesejahteraan masyarakat, dan kepastian hubungan kerja,” ujar Masykur.

“Prinsip pengenaan denda sejatinya dirumuskan secara proporsional dan adil — bukan mematikan, tetapi mendorong kepatuhan,” lanjutnya.

Sejumlah pelaku usaha menilai penerapan PP 45/2025 berpotensi menimbulkan “paceklik investasi” di sektor sawit, mengingat tingginya risiko hukum dan finansial yang harus ditanggung.

Situasi ini juga dapat menghambat upaya hilirisasi yang selama ini digadang sebagai strategi menuju energi hijau dan ketahanan ekonomi nasional. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250