Kasus Dugaan Sengketa Properti, Rudi Sinaga Sebut Dana yang Diterima Rp 100–200 Juta

Admin Pusat
16 Des 2025 21:54
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Rudi Sinaga mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dokumen yang menyebut aset miliknya telah beralih kepemilikan.

banner 970x250

Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas aset tersebut dan mempertanyakan keabsahan sejumlah surat yang beredar.

“Saya tidak pernah menjual aset. Kalau sekarang muncul surat-surat yang menyebut sudah berpindah tangan, itu tidak sesuai dengan yang saya pahami,” kata Rudi, Selasa (16/12).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi di tengah penanganan laporan terkait dugaan permasalahan properti yang melibatkan mantan calon anggota DPRD DKI Jakarta, Fenty Lindari Amir Fauzi. Rudi menyebut dirinya merasa berada di posisi yang dirugikan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Saya merasa berada di posisi yang dirugikan,” ujarnya.

Rudi menjelaskan persoalan bermula saat adanya tawaran bantuan dana dengan skema pinjaman menggunakan jaminan aset.

Dalam pembicaraan awal, nilai yang disampaikan disebut mencapai Rp 1 miliar.

“Yang disampaikan kepada saya nilainya Rp 1 miliar. Namun dana yang benar-benar saya terima sekitar Rp 100 sampai Rp 200 juta,” kata Rudi.

Ia menegaskan dana tersebut dipahami sebagai pinjaman, bukan transaksi jual beli rumah atau aset lainnya.

“Dari awal, niat saya hanya pinjaman dengan jaminan, bukan menjual aset,” katanya.

Dalam perkembangannya, Rudi mengaku aset yang dijaminkan kemudian diperlakukan seolah telah beralih kepemilikan.

Ia juga menyebut sebuah mobil miliknya turut dikuasai, meski menurutnya tidak pernah dibahas dalam kesepakatan awal.

“Yang saya pahami, kesepakatannya tidak sampai ke situ,” ujar Rudi.

Kasus ini berkaitan dengan laporan yang diajukan Nancy Fidelia Fatima ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Dalam keterangannya, Nancy menyebut menerima penjelasan terkait aset milik Rudi Sinaga yang berlokasi di kawasan Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Disampaikan kepada saya bahwa aset tersebut sudah tidak bermasalah,” kata Nancy.

Nancy juga menyatakan menerima sejumlah dokumen, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), akta kuasa jual, serta berita acara serah terima, yang menurutnya terlihat sah secara administratif.

“Dokumen-dokumen itu disampaikan kepada saya dan pada saat itu saya diyakinkan semuanya aman,” ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Nancy menilai perlu adanya kejelasan hukum dan memilih menempuh jalur pelaporan.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan pelapor dan masih menunggu proses pembuktian.

Sementara itu, Rudi kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyepakati pelepasan aset secara permanen.

“Saya tidak pernah menyatakan aset itu dilepas atau dijual. Yang ada hanya jaminan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih mempelajari keterangan para pihak serta dokumen yang telah diserahkan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Fenty Lindari Amir Fauzi.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250