Foto : Ilustrasi REDAKSI JAKARTA, Medan — Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan belum optimalnya penanganan internal terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan perbuatan asusila serta indikasi penggunaan dokumen tidak sah.

Dugaan tersebut disampaikan oleh pelapor bernama Hesty Helena Sitorus, yang menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila proses yang berjalan dinilai tidak transparan dan tidak memberikan kepastian hukum.
Ia menilai, penanganan perkara tersebut sejauh ini masih terbatas pada ranah internal dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hesty mengungkapkan bahwa laporan terkait ASN bernama Tusiyah telah disampaikan kepada pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
@redaksi.jakarta
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut telah melalui pemeriksaan pendahuluan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sumatera Utara.
Namun demikian, hingga saat ini sidang disiplin ASN dimaksud disebut belum dilaksanakan.
“Kami melihat proses pemeriksaan sudah berjalan, namun tindak lanjut berupa sidang disiplin belum terealisasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan harapan agar ada kejelasan penanganan,” ujar Hesty kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa ASN yang dilaporkan masih tercatat aktif menjalankan tugas di RS Bhayangkara TK II Medan.
Situasi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai perlunya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan aturan disiplin aparatur negara.
Selain dugaan pelanggaran etik, pelapor turut menyinggung adanya indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi atau langkah hukum lanjutan yang disampaikan kepada publik.
Atas dasar tersebut, Hesty menyatakan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan perintangan proses hukum terhadap sejumlah pihak terkait.
Ia berpendapat bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya mekanisme internal dapat berimplikasi pada terganggunya proses penegakan hukum.
“Harapan kami sederhana, agar semua proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap institusi,” katanya.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut citra institusi negara, khususnya rumah sakit yang berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Publik berharap agar mekanisme penegakan disiplin dan hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RS Bhayangkara TK II Medan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara ini masih dinantikan, seiring harapan publik agar prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan secara berimbang dan bertanggung jawab. (Hans)
Tidak ada komentar