Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Keberatan Haji Halim Dicegah ke Luar Negeri Diam-diam

Admin Pusat
23 Des 2025 20:26
HUKUM 0 225
4 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Palembang — Sidang perkara terdakwa Haji Halim (88) kembali ditunda.

banner 970x250

Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Haji Halim memburuk dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah, Palembang. Di tengah penundaan tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan keberatan keras atas pencegahan ke luar negeri yang dinilai dilakukan secara diam-diam, meski perkara sudah memasuki tahap persidangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Jan Maringka, menilai pencegahan tersebut janggal.

Menurutnya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, sehingga tidak ada lagi dasar bagi aparat penyidik untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Pencegahan tanpa pemberitahuan ini justru menyulitkan klien kami untuk mendapatkan pengobatan lanjutan, agar bisa menghadapi persidangan dalam kondisi sehat dan memberikan keterangan secara utuh,” ujar Jan.

Ia mempertanyakan apakah proses persidangan dapat berjalan secara fair apabila terdakwa berada dalam kondisi sakit berat.

Jan menilai kondisi kesehatan Haji Halim yang terus menurun berpotensi mengganggu hak terdakwa untuk membela diri secara maksimal di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum juga menyoroti pokok perkara yang dinilai sejak awal mengandung kejanggalan.

Kasus ini bermula dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi.

Jaksa menyebut sekitar 37 hektare dari total 13.000 hektare kebun sawit milik Haji Halim merupakan tanah negara. Namun di sisi lain, jaksa juga mengakui tanaman sawit di atas lahan tersebut merupakan milik PT SMB, perusahaan milik Haji Halim.

Berdasarkan hal tersebut, tim hukum menilai mekanisme konsinyasi seharusnya lebih tepat diterapkan dibandingkan pendekatan pidana yang dinilai mengarah pada kriminalisasi.

Jan menegaskan kliennya tidak memiliki niat melarikan diri. Seluruh keluarga Haji Halim, termasuk istri dan anak-anaknya, berada di Palembang.

Haji Halim juga dikenal sebagai pengusaha nasional berbasis di Musi Banyuasin yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi masyarakat Sumatra Selatan.

“Kami mencurigai ada maksud lain di balik tekanan yang terus dialami klien kami, sehingga dikhawatirkan beliau tidak dapat hadir dan menjelaskan perkara secara langsung di hadapan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja, SH, menjelaskan sidang pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda jawaban JPU Kejari Musi Banyuasin atas eksepsi terdakwa terpaksa ditunda karena Haji Halim dilarikan ke ICCU sejak dini hari akibat kondisi kesehatannya memburuk.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Januari 2026.

Fadhil mengungkapkan kondisi Haji Halim sangat lemah dan bergantung penuh pada alat bantu medis.

Saat ini terdakwa harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran lima liter per menit. Penurunan saturasi oksigen yang drastis membuatnya harus menjalani perawatan intensif.

Selain itu, Haji Halim juga menderita sejumlah komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung dengan pemasangan empat hingga enam ring, hingga gangguan liver.

Dalam kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta agar pencegahan ke luar negeri dicabut agar Haji Halim dapat menjalani pengobatan lanjutan ke Singapura untuk diagnosis lebih mendalam dan penyesuaian obat.

Menurut Fadhil, tanpa pengobatan maksimal, kondisi kesehatan kliennya dikhawatirkan terus menurun dan berpotensi menghambat jalannya persidangan.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto membenarkan agenda sidang hari itu adalah jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Namun sidang ditunda karena Haji Halim harus menjalani perawatan di ICCU.

Ia juga mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan JPU kepada Jaksa Agung.

“Pihak kejaksaan berharap terdakwa segera diberikan kesehatan agar proses hukum dapat berjalan dan perkara ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.

Fauzi Isra menyampaikan persidangan akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026, menyesuaikan kondisi terdakwa dan agenda majelis hakim.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri, sehingga Haji Halim dapat menjalani pengobatan dan menghadapi persidangan dalam kondisi kesehatan yang lebih baik, demi terwujudnya proses peradilan yang adil dan berimbang. (Hans Montolalu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250