Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945. (foto:Andre/kemenpora.go.id)RedaksiJakarta.com, Jakarta – Menpora RI Erick Thohir menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang meminta federasi olahraga internasional untuk tidak menggelar ajang di Indonesia.

Menpora Erick menekankan, Indonesia tetap berpegang pada prinsip UUD 1945 dalam penyelenggaraan event olahraga internasional. Kemenpora memastikan setiap kegiatan olahraga di tanah air tetap memperhatikan keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. “Langkah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati keamanan, ketertiban umum, serta kewajiban Pemerintah Indonesia menjaga ketertiban dunia,” ujar Menpora Erick.
Meski demikian, Menpora Erick menegaskan bahwa larangan IOC tidak mengurangi semangat Indonesia untuk aktif di kancah olahraga internasional. “Indonesia akan terus berperan di ajang Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga prestasi olahraga dapat mengangkat nama bangsa dan menunjukkan kedigdayaan Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
@redaksi.jakarta
Tidak ada komentar