Mahasiswa Ultimatum Dinas Parekraf DKI, Tutup Hiburan Malam Saat Ramadhan atau Kadis Dicopot

Admin Pusat
15 Feb 2026 19:39
HUKUM NEWS 0 360
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Jakarta Raya memberikan ultimatum keras kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta agar segera menutup seluruh tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan.

banner 970x250

Ketua Bidang PTKP PW-SEMMI Jakarta Raya, Zulkarnain Rahangmetan, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu 1×24 jam terhitung hari awal puasa kepada dinas terkait untuk menerbitkan surat edaran resmi penutupan klub malam, diskotek, karaoke, bar, dan sejenisnya di wilayah DKI Jakarta.

“Kalau dalam 1×24 jam tidak ada langkah konkret, kami minta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dicopot. Ini menyangkut ketertiban umum dan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Zulkarnain kepada Redaksijakarta.com, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan bukan hal baru.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menyebut pada tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kerap menerapkan kebijakan serupa sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.

Zulkarnain menilai operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan administratif yang tegas disertai pengawasan ketat dari aparat terkait.

Selain menyampaikan tuntutan penutupan, PW-SEMMI Jakarta Raya juga mengumumkan pembukaan Posko Berantas Maksiat Ramadhan sebagai pusat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam.

Mahasiswa turut membuka layanan nomor kontak pengaduan yang akan disebarluaskan kepada publik.

“Kami membuka posko selama Ramadhan agar masyarakat bisa melapor jika menemukan pelanggaran. Ini bagian dari kepedulian mahasiswa terhadap moralitas publik dan ketertiban sosial,” katanya.

Ia juga mengajak para pengusaha hiburan malam menunjukkan sikap toleransi dengan menghormati momentum keagamaan.

Menurutnya, penutupan ini bersifat sementara dan dilakukan demi menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif.

Terkait kekhawatiran dampak ekonomi bagi pekerja sektor hiburan malam, Zulkarnain menegaskan bahwa kepentingan menjaga kekhusyukan ibadah serta stabilitas sosial harus menjadi prioritas utama.

PW-SEMMI Jakarta Raya memastikan akan terus mengawal isu tersebut hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan resmi.

Mereka berharap keputusan yang diambil mampu mencerminkan aspirasi masyarakat serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan publik selama Ramadhan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250