Dugaan sengketa dana Rp850 juta, korban klaim masih ada Rp750 juta belum dikembalikan

Redaksi Eksekutif
24 Feb 2026 10:18
DAERAH HUKUM 0 356
2 menit membaca

LAMPUNG, REDAKSI JAKARTA — Dugaan persoalan pengembalian dana yang melibatkan nama Ahmad Refli Setiawan mencuat ke publik berdasarkan keterangan seorang pihak yang mengaku sebagai korban, Selasa 24 Febuari 2026 dalam keterangan persnya.

banner 970x250

Informasi yang beredar saat ini sepenuhnya bersumber dari pernyataan korban dan belum melalui proses hukum.

Menurut pengakuannya, korban telah mentransfer dana sebesar Rp850 juta ke rekening atas nama Ahmad Refli Setiawan.

Dari total tersebut, korban menyebut baru menerima pengembalian Rp100 juta, sehingga masih terdapat Rp750 juta yang diklaim belum dikembalikan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Korban menyatakan tengah mengumpulkan bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya.

Ia juga mengaku telah melayangkan somasi sebagai langkah awal penyelesaian sebelum mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut apabila tidak ditemukan titik temu secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya, korban turut menyebut dugaan adanya pihak lain yang dianggap sebagai “back-up” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung, khususnya yang dikaitkan dengan Dinas Peternakan.

Nama Dedi Noviansyah disebut karena memiliki hubungan keluarga dengan Ahmad Refli Setiawan. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas klaim dari korban dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.

Korban juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah berupaya meminta penjelasan, tetapi hingga kini belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Secara hukum, apabila di kemudian hari ditemukan unsur penipuan, perkara ini dapat mengacu pada Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam kapasitas jabatan, maka penanganannya akan mengikuti ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Seluruh informasi masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan korban.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ahmad Refli Setiawan maupun pihak-pihak yang disebut guna menjaga keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Wartawan : Hans

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250