Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku (DPP Al-Mulk).REDAKSI JAKARTA – Asas dominus litis bisa di artikan sebagai pengendali atau penguasa perkara dalam bahasa latin. Pengeritan ini, meliputi “kewenangan utama” Dalam menentukan jalan dan berhentinya suatu perkara. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan di bahas oleh DPR dan Pemerintah, penegasan asas dominus litis ini pada institusi kejaksaan, yang berarti kejaksaan memiliki kuasa penuh dalam penyelidikan, penyidikan hingga menentukan suatu perkara untuk di sidangkan.

Berbagai pendapat mengemuka terkait dengan asas dominus litis kejaksaan ini. Salah satunya, dari organsisasi kemahasiswaan Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku. Menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum Al-Mulk, DPR dan Pemerintah tidak boleh tergesah-gesah dalam membahas apalagi mengesahkan RKUHAP ini. Pasalnya, arus penolakan terhadap asas tersebut sangat besar dari publik.
“Menurut kami, DPR dan Pemerintah tidak boleh tergesah untuk mengesahkan RKUHAP yang menempatkan asas dominus litis pada kejaksaan. Ini bisa menimbulkan chaos dalam instrumen penegakam hukum kita.”.Ujar Fauzan Ohorella, (15/02/2025).
Selain itu, Fauzan juga mengungkapkan bahwa asas dominus litis ini, akan menimbulkan coflict of interest yang begitu besar bagi institusi di Indonesia antara polri dan kejaksaan, yang selama ini telah menjalankan fungsinya masing-masing dalam penegakan hukum.
@redaksi.jakarta
“RKUHAP ini sangat tendensi intervensi politik dan ingin melemahkan sistem penegakan hukum yang sudah baik antar lembaga kejaksaan dan polri, yang mana polri sebagai penyidik utama tetap berkoordinasi dengan jaksa.”, Tuturnya.
Sebagai penutup, Fauzan yang juga mantan pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HmI) 2018-2020 memberikan sikap tegas kepada Pemerintah dan DPR agar mencabut asas dominus litis kejaksaan di RKUHAP.
“Kami mendesak agar DPR segera cabut asas dominus litis kejaksaan ini, karena bisa menjadikan institusi bisa superbody dan cenderung melampaui batas” {.}
Tidak ada komentar