Diduga Mencantumkan Hukuman Siasat Dengan Redaksi Sesat, Gereja HKBP Rawamangun Digugat Seribu Rupiah

Admin Pusat
14 Apr 2026 14:59
INDONESIA 0 836
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Gugatan perdata terhadap Gereja HKBP Rawamangun memunculkan pertanyaan tentang tata kelola internal dan penggunaan redaksional dalam keputusan gerejawi.

banner 970x250

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada Selasa, (14/4/2026).

Berdasarkan penelusuran tim redaksijakarta.com, gugatan tersebut berkaitan dengan penjatuhan “Hukum Siasat Gereja/Ruhut Parmahanion Paminsangon” yang dinilai memuat redaksi menyesatkan. Pernyataan itu diketahui dibacakan dalam kebaktian Minggu, (5/4).

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa redaksional yang digunakan dalam pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang merugikan pihak tertentu.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Masalahnya bukan hanya pada substansi keputusan, tetapi bagaimana itu disampaikan ke publik jemaat,” ujarnya.

Dalam gugatan itu, pihak gereja bersama sekretarisnya, ST. Johnny Siregar, diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa nasional. S

elain itu, penggugat juga meminta penghapusan seluruh dokumen dan catatan yang memuat redaksi yang dipersoalkan.

Menariknya, nilai gugatan yang diajukan hanya sebesar Rp1.000. Sejumlah kalangan menilai angka tersebut lebih bersifat simbolik, sebagai upaya pemulihan nama baik ketimbang tuntutan material.

Sumber yang sama menambahkan bahwa tindakan gereja telah merugikan pihak terkait “Gugatan perdata terhadap Gereja HKBP Rawamangun memunculkan pertanyaan tentang tata kelola internal dan penggunaan redaksional dalam keputusan gerejawi” katanya.

Dalam perkara ini, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) turut disertakan sebagai tergugat. Keterlibatan PGI dinilai berkaitan dengan posisinya sebagai lembaga aras nasional yang menaungi gereja tersebut.

Hingga Informasi ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak gereja maupun PGI terkait substansi gugatan. (Red)

 

Redaksi jakarta menerima Informasi dan Masukan dari pihak terkait demi Objektivitas dalam penulisan yang berimbang, bisa hubungi  081399302462.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250