DPR Sahkan UU Polri, Pengamat Sebut Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Admin Pusat
9 Jun 2026 23:20
NASIONAL NEWS 0 205
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA.COM – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

banner 970x250

Salah satunya datang dari analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung, yang menilai regulasi tersebut dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat transformasi kelembagaan Polri.

Menurut Nasky, proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasi partisipasi publik melalui berbagai forum diskusi dan konsultasi yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat.

“Pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga penerimaan berbagai masukan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas regulasi yang dihasilkan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menilai keterlibatan berbagai kelompok masyarakat dalam pembahasan regulasi menjadi langkah positif untuk meningkatkan legitimasi dan penerimaan publik terhadap produk hukum yang dihasilkan.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan UU Polri yang baru diharapkan mampu mendukung penguatan sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat modernisasi institusi Polri, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Transformasi Polri yang mengedepankan prinsip Presisi diharapkan semakin terstruktur dan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu menjawab tantangan keamanan dan pelayanan publik yang terus berkembang,” katanya.

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menambahkan bahwa keberhasilan implementasi UU Polri nantinya tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Karena itu, ia mendorong agar penerapan regulasi tersebut tetap berjalan dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Nasky berharap penguatan kelembagaan Polri melalui UU yang baru dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang lebih profesional dan berkeadilan.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengesahkan RUU Polri menjadi Undang-Undang.

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuannya dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Polri dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Komisi III disebut telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum, kunjungan ke berbagai perguruan tinggi di sejumlah provinsi, serta melibatkan berbagai ahli dan kelompok masyarakat dalam proses pembahasannya.

Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah juga telah menyelesaikan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum akhirnya rancangan tersebut disetujui menjadi Undang-Undang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250