Foto : Analis kebijakan publik dan sosial-politik sekaligus penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Nasky Putra Tandjung.Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Regulasi yang resmi diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat transformasi kelembagaan Polri sekaligus mendukung pelaksanaan agenda prioritas pemerintahan yang tertuang dalam Asta Cita.

Analis kebijakan publik dan sosial-politik, Nasky Putra Tandjung, menilai pengesahan revisi UU Polri menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan reformasi institusi kepolisian.
Menurutnya, kehadiran UU Polri yang baru menjadi instrumen penting untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami berharap pengesahan UU Polri ini dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Presisi dan semakin dipercaya publik,” kata Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
@redaksi.jakarta
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai revisi UU Polri semakin memperjelas arah transformasi institusi kepolisian secara lebih sistematis dan terstruktur. Ia menyebut penguatan kelembagaan Polri merupakan bagian dari upaya negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila.
“Ini merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang harus tercermin dalam berbagai kebijakan negara, termasuk pengelolaan sumber daya manusia di Korps Bhayangkara,” ujarnya.
Nasky menegaskan keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukan dan pengesahannya, tetapi juga implementasi di lapangan. Karena itu, ia berharap UU Polri yang baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat transformasi kelembagaan menuju institusi yang semakin profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan salah satu prasyarat utama keberhasilan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, penguatan institusi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mendorong agar pelaksanaan UU tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pada saat yang sama, regulasi ini diharapkan mampu mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Nasky juga menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU Polri sebagai langkah maju untuk memperkuat kapasitas kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru mencerminkan komitmen untuk memperkuat tata kelola institusi kepolisian, termasuk penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegasan netralitas anggota Polri.
“Dengan demikian, cita-cita besar transformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk mendukung dan menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Nasky menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai upaya reformasi dan transformasi kelembagaan yang dilakukan Polri.
“Kami mendukung transformasi kelembagaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan makmur,” tutupnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026. Sebelumnya, revisi UU Polri tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026.
Tidak ada komentar