KPPU Akan Panggil Penjual Minyakita yang Curang

Redaksi Jakarta
15 Feb 2023 20:11
NEWS 0 148
1 menit membaca

Redaksi Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil pelaku usaha yang curang dalam penjualan Minyakita. Hal itu usai KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan.

banner 970x250

“Kalau mereka membandel tidak mengubah perilakunya maka akan dimasukkan ke penyelidikan. Sehingga bisa menjadi perkara,” kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu (15/2/2023).

Ia berharap agar masyarakat juga membeli minyak goreng secukupnya saja. Sehingga harga juga dapat terjangkau.

“Untuk penjual menjual dengan harga eceran tertinggi. Tidak mengaitkan harga dengan produk lain,” katanya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

KPPU menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Perilaku berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Untuk menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan. Yaitu atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250