Dugaan Karhutla Menghanguskan Konsesi PT MP Dan PT JV Jalin Vaneo, Law Office of Dr. Petrus, S.H., M.H.& Partners Angkat Bicara

Admin Pusat
11 Sep 2026 21:23
NASIONAL NEWS 0 208
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA, Dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

banner 970x250

Peristiwa tersebut mendapat perhatian menyusul laporan adanya titik api di kawasan yang berbatasan dengan areal perkebunan PT Jalin Vaneo dan konsesi PT Mayawana Persada.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kebakaran telah terpantau sejak Minggu (6/9/2026). Kondisi cuaca yang kering dan berangin dikhawatirkan mempercepat penyebaran api serta asap ke kawasan sekitar.

Sejumlah warga mengaku khawatir kebakaran meluas ke kawasan hutan dan lahan masyarakat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Kepulan asap yang muncul di sekitar lokasi juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu aktivitas warga apabila kondisi terus berkembang.

Dalam penanganannya, Tim Manggala Agni PT Jalin Vaneo disebut telah diterjunkan ke lokasi.

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada 8 September 2026, tim yang dipimpin General Manager PT Jalin Vaneo Martua Siahaan menggunakan peralatan pemadam, termasuk mesin pompa air dan mobil tangki, serta berkoordinasi dengan KPH Kayong Utara, TNI dan Polri untuk melokalisasi api.

Pihak PT Jalin Vaneo juga menyatakan bahwa kebakaran yang mereka bantu tangani berada di luar areal kebun perusahaan.

Manajemen menyebut kawasan tersebut berbatasan langsung dengan areal PT Mayawana Persada dan menyatakan tidak terdapat kebakaran di dalam areal kebun PT Jalin Vaneo.

Sementara itu, PT Mayawana Persada melalui informasi resminya menyatakan telah melakukan penanganan kebakaran di area konsesinya.

Perusahaan menyebut mengerahkan personel pemadam, pos taktis, peralatan serta infrastruktur pendukung untuk melokalisasi dan memadamkan titik api.

Perusahaan juga menyebut upaya penanganan dilakukan bersama KPH Kayong Utara dan BPBD, termasuk dukungan personel masyarakat serta penggunaan alat berat dan pembangunan sarana penunjang pemadaman seperti embung dan sekat bakar.

Meski demikian, peristiwa tersebut tetap mendapat perhatian dari Law Office of Dr. Petrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB. & Partners. Dalam keterangan pers pada Jumat (11/9/2026), pihak tersebut meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki konsesi.

Law Office of Dr. Petrus sekaligus sekretaris umum dewan adat Dayak jakarta juga mendorong adanya evaluasi apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan kawasan maupun perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, penyebab kebakaran, luasan lahan yang terdampak, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Informasi awal mengenai lokasi titik api tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran.

Penanganan karhutla di Kayong Utara sendiri melibatkan berbagai unsur. UPT KPH Wilayah Kayong sebelumnya menyebut kolaborasi penanganan melibatkan TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan, termasuk PT Jalin Vaneo, sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran meluas.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Mayawana Persada, PT Jalin Vaneo, pemerintah daerah, KPH Kayong Utara maupun instansi terkait lainnya mengenai kronologi kejadian, luasan area terdampak, sumber api dan hasil penanganan di lapangan.

Perkembangan mengenai kondisi titik api serta langkah penanganan selanjutnya akan terus dipantau. Masyarakat di sekitar lokasi diimbau mengikuti arahan petugas dan mengutamakan keselamatan apabila terjadi peningkatan asap atau perluasan kebakaran. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250