Refund Rp4,6 Miliar Belum Tuntas Usai RDPU Komisi VI DPR RI, Ketua Komisi Advokasi BPKN Kini Maju sebagai Calon Komisioner BPKN RI

Admin Pusat
10 Sep 2026 21:20
NASIONAL NEWS 0 366
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Hampir satu tahun berlalu, persoalan refund konser DAY6 3RD WORLD TOUR <FOREVER YOUNG> IN JAKARTA 2025 masih menyisakan persoalan. Sebanyak 1.079 konsumen dengan 1.078 tiket disebut belum menerima pengembalian dana dengan total sekitar Rp4,6 miliar dari Mecimapro.

banner 970x250

Persoalan ini menjadi sorotan karena Fitrah Bukhari, SH., M.Si, M.H. Ketua Komisi Advokasi BPKN, merupakan pihak yang menangani kasus tersebut.

Di tengah proses yang belum kunjung selesai, muncul dugaan bahwa Fitrah Bukhari, SH., M.Si, M.H. menerima Rp50 juta dari Mecimapro pada 2025.

Dugaan ini sudah ramai di lini masa tentu perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut independensi dan kepercayaan publik terhadap BPKN.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Perkembangan mengenai persoalan refund tersebut juga menjadi perhatian publik dan telah disorot melalui media sosial X, termasuk dalam unggahan akun @mydayberserikat: https://x.com/mydayberserikat/status/2020003298804396251?s=48

Yang menjadi pertanyaan, Fitrah Bukhari sebagai Ketua Komisi Advokasi BPKN RI merupakan salah satu pihak BPKN yang telah diundang dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI pada Selasa, 2 Desember 2025, yang membahas persoalan perlindungan konsumen.

Namun hingga saat ini, persoalan refund senilai sekitar Rp4,6 miliar tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian yang jelas dan tuntas bagi para konsumen.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penanganan pengaduan konsumen dan akuntabilitas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyelesaiannya.

Terlebih, di tengah persoalan yang belum selesai tersebut, Fitrah Bukhari justru mengikuti proses seleksi Calon Komisioner BPKN RI dan telah memasuki tahap fit and proper test di DPRhttps://rekrutmen.kemendag.go.id/seleksi-bpkn/. Bahkan, beredar informasi mengenai upaya lobi untuk memperoleh posisi Ketua BPKN.

DPR tidak boleh hanya melihat kompetensi calon, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan potensi konflik kepentingan.

Sebelum kembali diberikan amanah di BPKN, dugaan penerimaan dana dari Mecimapro dan penyelesaian refund 1.079 konsumen harus terlebih dahulu dijelaskan secara terbuka.

Jangan sampai lembaga yang seharusnya melindungi konsumen justru kehilangan kepercayaan dari konsumen.

Sampai berita ini diturunkan, Redaksi Jakarta tetap membuka ruang untuk konfirmasi, sanggahan, maupun penambahan data dari para pihak terkait. (Diolah dari beberapa sumber)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250