Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Kuseryansyah Memilih Ikuti Pemilihan Ketua Umum AFPI

Admin Pusat
1 Okt 2026 10:01
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit fiktif yang dikaitkan dengan platform Crowde kembali menjadi perhatian.

banner 970x250

Salah satu nama yang turut disebut dalam proses pemeriksaan adalah Kuseryansyah, yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 29 September dan 1 Oktober 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Kuseryansyah disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tersebut.

Pada saat yang sama, ia diketahui mengikuti agenda kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Kamis, 1 Oktober 2026, di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Kuseryansyah merupakan figur yang sebelumnya memiliki posisi strategis di AFPI. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI sejak 2019 hingga akhir 2023.

Pada periode 2020–2023, ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Harian AFPI ketika organisasi tersebut dipimpin Adrian Gunadi.

Keterkaitan waktu tersebut menjadi perhatian karena perkara yang berhubungan dengan Crowde disebut berada dalam rentang periode ketika Kuseryansyah masih aktif menjalankan jabatan strategis di lingkungan AFPI.

Meski demikian, status sebagai saksi dalam sebuah perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Dua kali ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan Kejati DKI Jakarta juga memunculkan kebutuhan akan penjelasan dari pihak Kuseryansyah.

Klarifikasi mengenai alasan ketidakhadiran penting untuk memastikan informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, keikutsertaan Kuseryansyah dalam kontestasi Ketua Umum AFPI menjadi bagian dari dinamika internal organisasi.

Sebagai asosiasi yang berada dalam ekosistem fintech pendanaan bersama, proses pemilihan kepengurusan AFPI berkaitan dengan aspek tata kelola, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.

Karena itu, AFPI diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai ketentuan internal maupun mekanisme etik yang berlaku terhadap setiap kandidat dalam proses pemilihan Ketua Umum.

Penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh peserta kontestasi memperoleh perlakuan berdasarkan aturan organisasi yang sama.

Sementara itu, proses hukum terkait perkara Crowde tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan dan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Redaksi masih membuka ruang bagi Kuseryansyah, AFPI, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau penambahan data atas informasi mengenai ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan Kejati DKI Jakarta tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250