SHM Terbit Dianggap Cacat Hukum, Legiman Pranata mencari keadilan hukum

Redaksi Jakarta
2 Feb 2022 17:13
DAERAH 0 174
9 menit membaca

redaksijakarta.com – Menyikapi penanganan perkara yang selama ini masih dianggap rancu, hingga akhirnya, Legiman Pranata, warga Jln. Amal No. 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), pun memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

banner 970x250

Laporan Pengaduan Legiman Pranata melalui Kuasa Khusus Bela Ir. Sihar P. Purba, MM., ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, terkait Kasus No. 98/G/2017/PTUN Medan, antara Sihar Sitorus (anggota DPR-RI) dengan BPN Deli Serdang, dan Kasus No. 57/Pgt.G/2020/PN-LBP antara Legiman Pranata dengan Sihar Sitorus dan BPN Deli Serdang.
Legiman menuturkan, bahwa laporan pengaduannya ke Bareskrim Mabes Polri, terkait adanya beberapa tindakan yang masuk ke ranah pidana. “Dimana ada beberapa tindakan yang kami pikir masuk ke ranah pidana, yakni dari 2 (dua) penanganan perkara tanah yang sama, dimana diketahui telah terbit 2 (dua) sertifikat,” katanya.

Legiman pun menyampaikan soal pengaduannya ke Reskrim Sumut yang tidak diterima. “Reskrim Sumut tidak menerima pengaduan kami, maka kami bawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, yakni Bareskrim Pusat,” ucapnya.

Dikatakan Legiman, bahwa pada tanggal 31 Desember 2008 lalu, telah terjadi transaksi jual beli tanah seluas 11.888 M², dengan SHM No. 477 atas nama Bintang Sitorus kepada Sihar Sitorus, akta No. 54 Tahun 2008, dengan Notaris Nurlinda Simanjorang, SH., SpN., (Kep. SK Menkeh RI No. C 247.HT.03.01.Tahun 2003). Tercantum tanggal kelahiran Sihar Sitorus dalam Surat Sertifikat No. 477 (kelahiran tanggal 18-7-1966).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Namun, pada tanggal 30 April 2012, muncul atas nama HM. Barkah, SE., yang menyewa tanah SHM No. 477 selama 3 (tiga) tahun, dengan bukti ‘Surat Perjanjian Sewa Menyewa’ No. 25, tanggal 30 April 2012, di hadapan notaris Kota Medan Yetty Rosliana Sembiring, SH., (halaman 20, Keputusan PTUN No. 98/G/2017/ PTUN-Medan) dengan nama yang menyewakan adalah Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.

Atas dasar akte sewa menyewa tersebut, HM. Barkah menimbun tanah SHM No. 477 dengan batu. Tetapi dilarang Legiman. Dengan alasan itu adalah tanah miliknya.

Karena melihat surat otentik dari Legiman, HM. Barkah pun mundur dan pergi ke Kantor PT Torganda, dan mengklaim atas ditolaknya dia oleh Legiman Pranata. (Menurut informasi, uang sewa menyewa tanah itu pun dikembalikan).

Karena kebutuhan usaha, akhirnya HM. Barkah pun melalui Ir. Hasibuan mengontrak tanah tersebut dari Legiman, (halaman 57, Kep. PN-Lbp No. 57/Pdt.G/2020/PNLbp.)

Alih-alih, pada tanggal 14 Juni 2013, Sihar Sitorus memberi kuasa kepada Irwan J. Butar-butar, SH., untuk konfirmasi ke BPN Deli Serdang tentang SHM No. 477 dan SHM No. 655, perihal Sertifikat Hak Milik No. 477/Sei Semayang atas nama Sihar Sitorus dan Sertifikat Hak Milik No. 655/Sei Semayang atas nama Legiman Pranata, yang dianggap sengketa karena kepemilikannya ada di antara dua pihak.

Atas laporan tersebut, selanjutnya BPN Deli Serdang mengagendakan pertemuan tanggal 07 Mei 2013 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Petanahan Kabupaten Deli Serdang, meski pada kesempatan tersebut pihak Sihar Sitorus tidak menghadiri.

Atas hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa pihak Penggugat sudah mengetahui soal sudah terbitnya sertifikat di atas tanah tersebut, tetapi digantung, seolah-olah ada permasalahan dengan sertifikat No. 477 tersebut.

Menurutnya, secara undang-undang, 90 hari setelah diketahui bahwa ada terbit sertifikat di atas tanah yang sama, maka yang tidak menguasai fisik harus mengklarifikasi dengan BPN. “Dan kalau tidak puas, maka bisa menggugat di Pengadilan Perdata, bukan ke PTUN (sesuai bunyi undang-undang kecuali ada hal-hal khusus yang sangat jelas),” urai Legiman.

Tidak sampai di situ, ujar Legiman. Pada tanggal 31 Juli 2017, Sihar Sitorus memberi Surat Kuasa Khusus kepada Gorta Paltie, SH., dan rekan. Sihar Sitorus menggugat BPN Deli Serdang atas keluarnya SHM No. 655 atas nama Legiman Pranata. Dengan alasan, pihak Sihar Sitorus baru mengetahui bahwa ada terbit sertifikat di atas tanah tersebut pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2017.

“Inilah kebohongan yang sangat jelas dari pihak Penggugat. Sehingga PTUN Medan tanpa mengecek, namun berani menyidangkan perkara ini dan tanpa mengikutsertakan pemilik yang menguasai tanah. Terlebih lagi, BPN Deli Serdang diam tidak meminta bantuan ahli, bahkan tidak memanggil satu orang pun saksi dan tidak banding. Maka ini sudah dapat dikatakan mafia tanah (penipuan). Ada apa dengan BPN Deli Serdang?” ucap Legiman

Atas saran PN Lubuk Pakam, pada tanggal 6 Maret 2020, kami menggugat Sihar Sitorus dan BPN Deli Serdang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Namun lucunya, dari bukti yang diserahkan penasehat hukum pihak Sihar Sitorus pada tanggal 21 Juli 2020 itu, ternyata Sihar Sitorus mempunyai KTP tertanggal 5-8-2015 dengan nama : Sihar Sitorus, NIK : 1271171207660002. Dan anehnya, terbit pula KTP dengan NIK : 173021207680004, atas nama : Sihar PH. Sitorus, tanggal 21-06 -2018,” paparnya.

Sembari keheranan, Legiman pun memaparkan kejanggalannya. “Untuk kasus No. 57/Pdt.G/2020/PNLbp, memakai KTP yang bernama Sihar Sitorus. Namun pada tahun 2008, Ia membeli tanah dengan SHM No. 477 memakai KTP dengan nama Sihar Sitorus, lalu menyewakan tanah tersebut dengan menggunakan nama Dr. Sihar PH. Sitorus. Lucunya, dia menggugat ke PTUN dengan nama Sihar Sitorus tahun 2017, dan melawan gugatan kami di PN Lubuk Pakam tahun 2020 dengan nama Sihar Sitorus, dengan delik bahwa KTP tahun 2018 sudah ganti menjadi Sihar PH. Sitorus, NIK : 3173021207680004. Aneh kan?” tukasnya.

Legiman sampaikan, bahwa dalam kaitan perkara 98/G/2017/PTUN disebutkan, pemilik sertifikat SHM No. 477 adalah Sihar Sitorus dengan tanggal lahir 12-7-1966. Padahal, sesuai dengan informasi dari bukti yang terdapat dalam perkara No. 57/Pdt.G/2020/PNLbp, lahir tanggal 12-07-1998. Dengan demikian, Keputusan gugatan ke PTUN Medan No. 98/G/2020/PTUN Medan adalah batal demi hukum. “Sertifikat No.477 adalah cacat hukum, sehingga harus dibatalkan,” tandasnya.

Ia juga menerangkan, bahwa SKT Bupati Deli Serdang Dasar SHM No. 477, bernomor : 10632/A/I/23, pemilik awal adalah Boas Sitorus (pada hal. 15 Kep. 98/G/2017/PTUN Mdn), ditulis dikuasai oleh B. Sitorus yang tinggal di Palembang, dan tidak dijelaskan perolehannya, bagaimana tanah yang di Sei Semayang dia peroleh? Atas dasar itulah, muncul nama-nama waris dari Boas Sitorus dan anaknya (tujuh orang), yang bungsu bernama Bintang Sitorus.

Bukti dari BPN Deli Serdang (T-6, hal 23 Kep. 98/G/2017/PTUN Medan) menyebutkan, bahwa Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang Nomor : 10632/A/I/23 tanggal 14 Agustus 1973, adalah atas nama D. Nadapdap.

Pertanyaannya, apakah ini adalah duplikasi pemilik tetapi satu surat? Lalu siapa pemilik yang benar?

  • Penebitan SHM No. 477 Tanpa Pengumuman –

Permohonan pendaftaran hak milik ke BPN Deli Serdang tanggal 09 Februari 2007, yang dilengkapi dengan surat penguasaan fisik dari Kades tanggal 30 Januari 2007, surat pelepasan hak dari seorang waris tanggal 27 Februari 2007 (setelah sertifikat terbit), hingga terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 477 pada tanggal 19 Februari 2007. “Waktu sangat super cepat. Padahal, menurut undang-undang, minimum diumumkan 60 hari. Dan yang menandatangani sertifikat tersebut adalah Kanwil BPN wilayah Sumut. Seyogyanya, Kakan BPN Deli Serdang atau seksi di bawahnya sesuai permen,” katanya.

Adapun, imbuh Legiman, tentang perubahan luas tanah yang berbeda, antara SKT yang dkeluarkan Bupati Deli Serdang dengan luas yang tertulis (10.660 M²), sedang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 tercatat 11.888 M². “Sesuai undang-undang, perubahan luas haruslah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak termasuk saksi-saksi pemilik tanah yang berbatasan kiri, kanan, depan dan belakang.”

  • Tanpa Pembayaran Pajak PBB dan PBHTB (SHM No. 477) –

Setahu kami, sebagai rakyat yang sering mengurus tanah, tidak akan mungkin BPN di mana pun yang akan menerbitkan sertifikat, bila belum diumumkan minimal 60 hari. Karena menjaga adanya klaim yang sangat menakutkan dari masyarakat. “Demikian juga tentang pajak (PBB), itu adalah yang paling pertama sehingga bila belum punya Nomor Obyek Pajak, mustahil akan dilayani oleh BPN?” ulasnya.

Termasuk penyerahan waris yang belum lengkap juga akan menyulitkan, apabila ada tuntutan kepada BPN. Yakni setelah sertifikat keluar, baru salah satu waris menyerahkan hak warisnya kepada pemilik tanah SHM No. 477.

“Dari informasi dan data-data di atas dapat dikatakan, bahwa SHM No. 477 diduga adalah Palsu,” tandasnya.

Secara prosedur, bila kita mengurus surat tanah, BPN tidak akan menerbitkannya bila tidak ada pembayaran PBB, atau pembalikkan tanah dari SKT ke sertifikat. Namun dalam penerbitan SKT No. 477 ini tidak ada dituliskan sama sekali, sehingga kemungkinan Nomor Obyek Pajak (NOP) juga tidak ada. Hal ini juga kelihatan dari beberapa bukti pembayaran pajak yang tidak umum, dimana tanah satu hamparan memiliki 3 NOP (hal 21-22 Kep. 98/G/2017/PTUN) seperti :

  • NOP : 121023001000200870, dengan luas 3892 M², RT 000, RW 00
  • NOP : 121023001000200880, dengan luas 5718 M², RT 000, RW 00
  • NOP : 121023001000200890, dengan luas 2347 M², RT 000, RW 00

“Tidak jelas! Ini pajak untuk tanah di mana? karena alamatnya tidak ada. Tidak mungkin satu hamparan satu pemilik ada 3 (tiga) buah NOP, sehingga sebenaranya tanah dengan sertifikat SHM No. 477 yang dipemasalahkan sangat beralasan dan patut diduga adalah Palsu. Sementara, memalsukan dokumen di muka pengadilan adalah pidana.

  • Tidak Mengindahkan Hak Asasi Manusia –

PN Lubuk Pakam dengan menggunakan Keputusan PTUN Medan (No. 98/G/2017/PTUN Mdn) sebagai rujukan, dan Legiman dikalahkan. Tetapi yang sagat menarik, dari salinan keputusan sidang gugatan Legiman tidak diberikan. Akibatnya, pihak Legiman tidak dapat melakukan upaya banding dan memang tidak diberikan, sehingga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seperti kebakaran jenggot atau dapat durian runtuh mengeluarkan surat ammaning untuk menyerahkan assetnya SHM No. 655 kepada pihak Pengadilan sesuai surat Panitera.

“Bapak Legiman Pranata tidak setuju karena surat keputusan belum dia terima, dan kalau dia terima dia akan banding. Tetapi tetap saja dilaksanakan eksekusi tanah tersebut di lapangan. Tanggal 20 Mei akan dilakukan eksekusi dan semua barisan Polisi sudah dikoordinir untuk pelaksanaannya. Bapak Legiman tidak setuju dan masih ingin minta bantuan melalui Bareskrim Provinsi Sumut Medan, namun hasilnya ditolak,” ditambahkan Sihar P. Purba, selaku Kuasa Khusus Bela Legiman itu.

“Pemda Kabupaten Deli Serdang juga menekan Bapak Legiman atas keterlambatan pembayaran pajak yang sejak masuk ranah perkara, penyewa yang seharusnya membayar pajak sesuai perjanjian, tidak mau membayar dengan alasan tanah perkara,” terangnya.

Dari beberapa penjelasan di atas, maka dapat kami tarik beberapa delik ;

  • Bahwa Sihar Sitorus berusaha dengan berbohong, menipu, agar dapat diproses di PTUN Medan. Dia ingin menguasai tanah yang dibelinya dari saudaranya Bintang Sitorus dengan segala cara, tanpa sedikitpun bertanya apa benar (clean & clear) tanah yang dia beli.
  • Bahwa Sihar Sitorus bukan mencari kebenaran dengan mempertanyakan keabsahan SKT Bupati Deli Sedang No.10632/A/I/23 atas nama Boas Sitorus, termasuk bagaiamana penerbitan SHM No. 477, apakah sesuai prosedur apa tidak?
  • Bahwa Sihar Sitorus berpenduduk dengan 2 (dua) KTP adalah termasuk delik pemalsuan dokumen, atau pidana dan diganjar hukuman penjara 2 (dua) tahun, atau denda Rp25.000.000,00. Pemalsuan dokumen yang menimbulkan hak, berdasarkan KUHP Pasal 263, paling lama 6 tahun penjara.
  • Bahwa Sihar Sitorus berupaya mencegah, agar pihak Legiman tidak dapat mengetahui keputusan Pengadilan, baik PTUN (tidak dikuatkan sebagai pihak), termasuk BPN yang tidak memanggil saksi, bahkan tidak banding, dengan meminta bantuan ahli sesuai saran undang-undang, tidak dilakukan.
  • PN Lubuk Pakam juga dengan alasan tidak ada di arsip, adalah kegiatan yang jelas melawan hukum dan menginjak hak azasi manusia.
  • Cara-cara melakukan koordinasi para aparat dalam melakukan eksekusi yang tidak sesuai hukum, karena belum inkrah dapatkah dianggap pekerjaan sindikat mafia?

Di akhir bincangan, Kuasa Khusus Bela Ir. Sihar P. Purba, MM., menyampaikan, bahwa terkait laporan pengaduannya ke Bareskrim berharap dapat diproses secepatnya. Mengingat tanggal 20 Mei 2021 akan dilakukan pengosongan obyek perkara, walaupun sangat tidak jelas cara mengadilinya.

“Permohonan kami, setidaknya dilakukan penundaan, dan atas dugaan pidana dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250