Keterlibatan Irjen Pol Merdisyam Dalam Kasus Pencurian 80 Ton Ore Nikel, DPN LKPHI Akan Surati Presiden dan Komisi III DPR RI

Redaksi Eksekutif
6 Nov 2025 11:43
HUKUM 0 478
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80 ribu metrik ton ore nikel milik PT Multo Bumi Sejahtera (MBS) yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari.

banner 970x250

Dalam persidangan itu, muncul dugaan keterlibatan Irjen Pol Merdisyam lantaran proses pengambilan ore nikel disebut dikawal satuan Brimob bersenjata lengkap berdasarkan Surat Perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020. Surat tersebut disebut-sebut diterbitkan atas perintah Merdisyam selaku Kapolda Sultra saat itu.

Kemunculan nama jenderal polisi bintang dua itu di persidangan memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan pemerhati hukum.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keterangan tersebut secara terbuka dan transparan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Setiap nama yang disebut di persidangan harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum wajib menghadirkannya agar perkara ini terang benderang,” tegas Ismail dalam keterangannya, Rabu (6/11/2025).

Ismail juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna menelusuri dugaan keterlibatan Merdisyam.

Ia menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan oknum aparat yang diduga selama ini “membekingi” aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Bapak Kapolri harus memberikan sanksi tegas kepada siapa pun di tubuh Polri yang terbukti membekingi tambang ilegal dan mengambil keuntungan dari situ. Itu pengkhianatan terhadap negara dan korps Polri,” ujarnya.

Menurut Ismail, keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Polri harus tegas dan bersih dalam menegakkan hukum, terutama di sektor pertambangan yang rawan penyimpangan.

“Keterlibatan aparat dalam tambang ilegal adalah kejahatan ganda—merampas hak ekonomi rakyat dan merusak lingkungan. Ini harus dihentikan,” tambahnya.

Lebih jauh, Ismail meminta Kapolri untuk menonaktifkan sementara Irjen Pol Merdisyam hingga proses hukum dan investigasi internal selesai dilakukan.

“Irjen Pol Merdisyam sebaiknya dinonaktifkan sementara sampai tim khusus yang dibentuk Kapolri menemukan fakta sebenarnya,” ujar Ismail.

Ia menegaskan, DPN LKPHI akan terus mendukung langkah Kapolri dalam menegakkan integritas di tubuh Polri.

Ismail juga mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Presiden dan mendesak Komisi III DPR RI untuk menggunakan hak angket membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna memanggil Irjen Pol Merdisyam.

“Kami akan segera menyurati Bapak Presiden dan Komisi III DPR RI agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Ismail. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250