
Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax Series dan Dex Series kerap diumumkan hanya beberapa jam sebelum berlaku. Kondisi ini tak jarang memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan di balik mekanisme pengumuman yang dinilai mendadak tersebut.

Aktivis sosial Agil menilai pola pengumuman tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah itu justru diperlukan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM dan mencegah terjadinya panic buying di masyarakat.
“Kalau kenaikan harga diumumkan beberapa hari sebelumnya, masyarakat bisa berbondong-bondong membeli BBM sebelum harga baru berlaku. Dampaknya antrean panjang, stok di SPBU cepat habis, bahkan bisa memicu kelangkaan semu,” kata Agil dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Agil menjelaskan, BBM non-subsidi memiliki mekanisme yang berbeda dengan BBM bersubsidi. Harga BBM non-subsidi ditetapkan oleh badan usaha niaga minyak bumi dan mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.
@redaksi.jakarta
Ia menyebut dasar penyesuaian harga BBM non-subsidi mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
“Dalam aturan tersebut badan usaha wajib melaporkan penyesuaian harga kepada Menteri ESDM sebelum diberlakukan. Namun tidak ada ketentuan yang mengharuskan pengumuman kepada publik dilakukan beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Agil, pengumuman yang terlalu dini juga berpotensi membuka ruang bagi praktik spekulasi dan penimbunan. Oknum tertentu dapat membeli BBM dalam jumlah besar sebelum harga naik untuk kemudian memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Karena itu, ia menilai pengumuman yang dilakukan mendekati waktu pemberlakuan merupakan langkah yang lebih aman untuk menjaga pasokan tetap tersedia bagi masyarakat.
“Tujuannya bukan menutupi informasi, tetapi menghindari gejolak di lapangan yang justru bisa merugikan masyarakat sendiri,” katanya.
Agil menambahkan, sebagai komoditas non-subsidi, harga BBM jenis ini pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara BBM subsidi dan non-subsidi agar dapat menyikapi setiap penyesuaian harga secara lebih rasional.
“BBM non-subsidi memang dirancang mengikuti dinamika pasar. Karena itu perubahan harga merupakan konsekuensi yang wajar dari pergerakan harga minyak dunia dan kurs rupiah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar