Jakarta – Anggota DPR RI komisi V fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mendorong kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi di institusi kepolisian. Suryadi berharap kewenangan ini dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya Suryadi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Hal itu disampaikan terkait agenda perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholderterkait.
“Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujarnya.
@redaksi.jakarta
Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Tidak ada komentar