Aroma Masalah Air Tanah: Mayora Disorot Soal Izin Tak Aktif, Aqua Kembali Dibahas di Media Sosial

Admin Pusat
29 Okt 2025 23:42
HUKUM 0 813
3 menit membaca

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat.

banner 970x250

Perusahaan besar yang dikenal luas di sektor makanan dan minuman, PT Semesta Indah Permata (Mayora Group), diduga masih menggunakan air tanah dari sumur bor meski izin pemanfaatannya telah kadaluarsa sejak 2018.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh publik, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) atas nama PT Semesta Indah Permata diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018. Dalam dokumen itu tertulis masa berlaku izin selama tiga tahun.

Artinya, izin tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2021 atau paling lambat 2022. Namun, hingga kini belum ditemukan dokumen perpanjangan resmi di laman perizinan publik Pemprov DKI Jakarta.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam ketentuan SIPA, setiap pemegang izin diwajibkan untuk memperpanjang izin secara berkala serta memprioritaskan penggunaan air dari PAM Jaya sebelum menggunakan sumber air tanah.

Bila izin tidak diperpanjang, maka seluruh aktivitas pengambilan air tanah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau bahkan penyalahgunaan sumber daya air.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengingat kantor pusat Mayora Group di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, diketahui tetap beroperasi menggunakan air tanah.

Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa ketika pasokan air dari PAM Jaya mengalami gangguan, perusahaan mengandalkan sumur bor sebagai alternatif utama.

Ketua Umum Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI), Mohammad, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan air tanah oleh korporasi besar.

“Kalau izin air tanahnya sudah mati sejak 2022 dan belum diperpanjang, maka jelas ada potensi pelanggaran. Pemerintah DKI harus tegas, jangan sampai perusahaan besar seenaknya menyedot air tanah tanpa izin,” ujar Mohammad saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan kota.

Eksploitasi air tanah secara berlebihan bisa memicu penurunan muka tanah dan memperparah risiko banjir di wilayah Jakarta yang sudah rawan ambles.

“Pemerintah jangan pilih-pilih dalam menegakkan aturan. Kalau rumah warga bisa disegel karena sumur bor ilegal, perusahaan besar pun harus mendapat perlakuan yang sama. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan,” tambahnya.

HAPI disebut tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Mayora Group untuk menuntut transparansi izin dan audit lingkungan secara menyeluruh.

Mereka juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PAM Jaya untuk segera melakukan inspeksi lapangan terhadap fasilitas air tanah di area tersebut.

Sejauh ini, pihak Mayora Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diperpanjangnya izin SIPA tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui surat elektronik dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.

Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa persoalan izin air tanah korporasi sering kali menjadi titik lemah dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air perkotaan.

Pemerintah daerah dianggap masih kurang transparan dalam mempublikasikan data izin aktif maupun kedaluwarsa, sehingga membuka celah bagi perusahaan untuk terus beroperasi tanpa izin yang sah.

Jika dugaan ini terbukti benar, kasus Mayora bisa menjadi preseden penting bagi pengawasan lingkungan di Jakarta.

Pasalnya, penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral korporasi terhadap keberlanjutan lingkungan kota.

“Air tanah bukan milik korporasi, itu hak publik. Kalau perusahaan besar saja tidak taat aturan, bagaimana nasib warga yang setiap hari bergantung pada air bersih?” tutup Mohammad.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT. Mayora maupun Pemprov DKI terkait hal tersebut.

Kami dari tim redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi terkait pihak yang bersangkutan. Namun para aktivis dan media akan memastikan akan terus menyoroti kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap perusahaan jika terbukti melanggar izin lingkungan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250