Benny Aktivis Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan di PT Garam: Komisaris Diduga Masih Aktif Jadi PNS

Admin Pusat
18 Jun 2025 13:09
NEWS 0 485
2 menit membaca

Jakarta, 18 Juni 2025 – Perombakan jajaran Komisaris PT Garam (Persero) memantik gelombang kritik. Aktivis Jakarta, Benny, menuding ada pelanggaran serius dalam pengangkatan dua komisaris baru karena diduga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

banner 970x250

Dalam RUPS Luar Biasa pekan ini, PT Garam menunjuk TB Haeru sebagai Komisaris Utama menggantikan Sabar Wicaksono. Bersama dia, Maeril Koto dan Miftahul Huda juga masuk dalam jajaran komisaris. Namun sorotan tajam langsung tertuju pada dua nama pertama: TB Haeru dan Miftahul Huda, yang disebut masih menjabat sebagai aparatur sipil negara aktif di kementerian teknis yang justru punya kepentingan langsung terhadap bisnis PT Garam.

“Ini bukan sekadar soal etika, tapi potensi pelanggaran hukum tata kelola BUMN. Kalau betul mereka masih PNS, itu adalah bentuk rangkap jabatan yang mencoreng independensi komisaris,” tegas Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (18/6).

Menurut Benny, komisaris seharusnya menjadi pengawas independen, bukan perpanjangan tangan kementerian. Dengan posisi ganda sebagai pembuat regulasi sekaligus pengawas perusahaan, ia menilai pengangkatan ini jelas bermasalah dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang mencederai kepercayaan publik.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Apa gunanya komisaris kalau dia satu meja dengan pihak yang seharusnya diawasi? Ini melemahkan pengawasan, apalagi PT Garam saat ini sedang disorot soal ketergantungan impor,” tambahnya.

Indonesia saat ini masih mengimpor sekitar 1,7 juta ton garam industri setiap tahun dari Australia, India, dan China, sementara produksi lokal tak kunjung mampu menembus standar industri. Sementara itu, petani garam rakyat di berbagai daerah terus terpuruk akibat harga jual yang anjlok dan tak adanya perlindungan yang berarti.

“Yang diurus jabatan komisaris, bukan kesejahteraan petambak. Jangan-jangan jabatan ini cuma bancakan politik dan birokrasi,” sindir Benny.

Aktivis juga meminta Kementerian BUMN tidak diam. Menurutnya, kementerian harus segera menjelaskan latar belakang pengangkatan para komisaris baru secara transparan, termasuk status kepegawaian mereka.

“Kalau ada PNS aktif yang rangkap jabatan, itu pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas. Kenapa Kementerian BUMN diam saja? Ini harus dibuka terang-terangan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Kementerian BUMN terkait status kepegawaian TB Haeru dan Miftahul Huda, maupun soal dugaan rangkap jabatan yang mencuat ke publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250