Foto: BNNK Jakarta Utara yang mengungkap peredaran narkoba di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/6/2023).Redaksi Jakarta – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Warakas I, Tanjung Priok, Jakut.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, BNNK Jakut langsung melakukan penggerebekan dan penyelidikan. Selanjutnya tim Pemberantasan BNNK menangkap wanita berinisial FS (42) di kediamannya.
“FS ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih. Yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol Bambang Yudistira, Senin (12/6/2023).
Bambang mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dua unit Handphone warna merah dan hijau. Satu timbangan digital, dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.
@redaksi.jakarta
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka FS mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika sebanyak empat kali.
Dalam pengedarannya, ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut. Dari penangkapan FS, Bambang menjelaskan telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara.
Kepada tersangka dikenakan hukuman Tindak Pidana Narkotika Golongan I. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Tidak ada komentar