Cegah Flexing, DKI Terbitkan SE Penerapan Pola Hidup Sederhana

Redaksi Jakarta
5 Mei 2023 13:32
METROPOLITAN 0 189
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda DKI Nomor 14/ SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

banner 970x250

Dikatakannya, Dalam SE tersebut Sekda DKI Joko Agus Setyono meminta para ASN untuk lebih bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah hal-hal yang menunjukkan pola hidup mewah.

Kemudian, keluarga dari pegawai ASN juga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

“Surat itu ditandatangani Sekda DKI Joko Agus Setyono pada 12 April lalu. SE ini juga diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI,’’ kata Syaefulloh di Balai Kota, Jakarta, (Jumat, 5/5/2023).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Lebih lanjut Syaefulloh menjelaskan, bahwa kepala perangkat daerah akan mendisiplinkan, membina, menegur, dan memberikan sanksi kepada ASN yang masih menunjukkan perilaku-perilaku hedonisme tersebut.

“Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Selvy Mandagy diperiksa karena buntut dari pamer barang mewah di media sosial.

Saat ini, Massdes sudah dipindahkan dari bidang operasional ke unit pengelola pengujian kendaraan bermotor. Sementara Selvy, sudah dinonaktifkan dari jabatannya oleh kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.

”Ya, insya Allah, mudah-mudahan, dalam waktu segera, laporan hasil pemeriksaannya selesai. Saat ini masih terus berkomunikasi dengan KPK. Kami itu perlu kehati-hatian yang mendalam supaya dalam penetapan keputusan apa pun itu jangan ada pihak yang dirugikan,’’ ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250