Diskusi BCC Soroti Dualisme Lembaga Adat, MKB Disebut Konsensus Tertinggi Kaum Betawi

Admin Pusat
1 Mar 2026 16:49
INDONESIA 0 239
3 menit membaca

Jakarta Selatan – Pemuda Kaum Betawi bersama Bamus Suku Betawi 1982 menggelar forum diskusi bertajuk “Betawi Revolusi Coffee Club (BCC)” di Warung Kopi Ciganjur (Warkocig), Jakarta Selatan. Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus perdebatan terbuka terkait konfigurasi kelembagaan adat Betawi dan arah kebetawian ke depan.

banner 970x250

Diskursus mengenai bentuk dan desain lembaga adat Betawi disebut tidak bisa dipahami sekadar sebagai perbedaan nomenklatur organisasi. Persoalan tersebut, menurut para peserta diskusi, menyentuh isu mendasar seperti legitimasi sosial, representasi komunitas, independensi, hingga orientasi masa depan masyarakat Betawi.

Dalam forum yang berlangsung pada Sabtu, (28/2/2026), Ketua Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainudin, menekankan bahwa dalam banyak kasus di Indonesia, legitimasi sosial selalu mendahului formalisasi administratif. Ia mencontohkan sejumlah lembaga adat di daerah lain seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta Lembaga Adat Melayu Riau.

“Di berbagai daerah, lembaga adat memang memperoleh penguatan administratif. Namun ada satu pola yang konsisten: legitimasi sosial mendahului formalisasi administratif. Negara datang untuk mengakui realitas sosial yang telah mapan, bukan merekayasa atau mengesampingkan konsensus yang belum atau telah selesai,” ujar Zainudin.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menegaskan, dalam konteks Betawi, urutan tersebut menjadi krusial. Menurutnya, Kongres Istimewa Majelis Kaum Betawi (MKB) bukan sekadar seremoni, melainkan momentum konsolidasi besar yang menghadirkan unsur ulama, tokoh adat, akademisi, pemuda, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Kongres MKB adalah fakta sosial yang terjadi, bukan sekadar wacana. Ia merupakan konsensus tertinggi yang lahir dari proses musyawarah terbuka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, H. Masykur Isnan, menambahkan bahwa secara konstitusional Majelis Kaum Betawi telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-000367.AH.01.07 Tahun 2025.

Menurutnya, legalitas administratif bukanlah sumber lahirnya adat, melainkan instrumen pengakuan dan perlindungan negara terhadap entitas sosial yang telah hidup lebih dahulu.

“Adat tidak lahir dari Surat Keputusan. Negara tidak memproduksi adat melalui regulasi; negara mengakui dan melindungi adat yang telah memperoleh legitimasi sosial. Status badan hukum MKB bukan pencipta legitimasi kultural, melainkan penguat legitimasi sosial yang tumbuh melalui mekanisme musyawarah dan kongres,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam negara hukum (rechtsstaat), entitas sosial yang telah memperoleh penerimaan komunitas memang memerlukan perlindungan yuridis agar tidak mudah dinegasikan oleh kebijakan administratif yang datang kemudian.

Dalam diskusi turut dibahas sejarah lahirnya MKB melalui forum kongres sebagai mekanisme konsensus. Aktivasi konsolidasi juga dilakukan melalui silaturahmi nasional di Museum MH Thamrin yang dihadiri berbagai elemen organisasi Betawi serta Gubernur DKI Jakarta. Forum tersebut dinilai menunjukkan proses yang terbuka, partisipatif, dan dialogis.

Para peserta sepakat bahwa identitas Betawi sejak awal bersifat cair, inklusif, dan egaliter. Ia bukan entitas monolitik, melainkan mosaik klan, komunitas seni, kelompok keagamaan, serta organisasi sosial yang beragam. Kekuatan kebetawian, menurut mereka, terletak pada musyawarah dan mufakat.

Diskusi juga menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga adat agar memiliki daya tahan lintas rezim. Lembaga adat, dinilai, tidak boleh berubah mengikuti siklus kekuasaan lima tahunan ataupun menjadi simbol legitimasi politik yang bersifat temporer.

Pembentukan lembaga baru tanpa mempertimbangkan eksistensi entitas yang telah sah disebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan konflik legitimasi. Dalam praktik tata kelola, kondisi tersebut kerap melahirkan dualisme kepemimpinan dan kebingungan representasi.

“Ketika regulasi mendahului konsensus, potensi resistensi justru meningkat. Marwah Betawi tidak boleh dipertaruhkan pada eksperimen kelembagaan yang belum selesai. Konsensus kaum Betawi adalah harga mati, dan hari ini konsensus itu telah ditunjukkan melalui Kongres MKB,” demikian disimpulkan dalam forum.

Bagi para tokoh Betawi yang hadir, dalam masyarakat adat, daya tahan legitimasi jauh lebih penting daripada kecepatan pembentukan struktur. Legitimasi sosial, mereka menegaskan, adalah pondasi menuju legalitas administratif—bukan sebaliknya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250